Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Anggota SPKT (sentra pelayanan keolisian terpadu) Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menyampaikan sosialisasi Saber Pungli kepada sejumlah warga dan pedagang di area Pasar Besar, Kota Palangka Raya, Kamis (1/4/2021) pagi.
Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian,S.H.,S.I.K mengatakan, sosialisasi dan imbauan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar memahami segala bentuk praktik Pungli karena hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan pelaku dapat terancam pidana.
Dirinya menambahkan, selain mensosialisasikan gerakan Saber Pungli, Anggota juga menyampaikan imbauan pencegahan Covid-19 dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan 5M dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
“Kegiatan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna mendisiplinkan masyarakat sebagai adaptasi kebiasaan baru terutama di masa pandemi seperti sekarang ini,”ujar kapolsek,
Dirinya juga mengingatkan kepada personel yang bertugas agar selalu mengimbau para pedagang dan masyarakat yang akan berbelanja untuk tetap menjalankan 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk upaya dan kepedulian Polri dalam rangka menekan angka penularan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes,” tandasnya. (Red)