METROKalteng.com
NEWS TICKER

Suriansyah Halim, Kuasa Hukum Daniel Tanujaya Damping Pihak PN Palangka Raya Dalam Pelaksanaan Constatering

Friday, 19 March 2021 | 4:13 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 914

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Suriansyah Halim kuasa hukum dari Daniel Tanujaya selaku pemohon yang merupakan pemenang lelang dan pemilik dari bangunan yang terletak di jalan Garuda / Camar 1 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya Kalimantan Tengah, melakukan pendampingan terhadap pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam pelaksanaan Constatering (pencocokan) objek bangunan yang akan dilakukan
eksekusi dalam waktu dekat.

Bangunan berupa Ruko (Rumah Toko) bertingkat yang berdiri di atas tanah seluas 120 m² dengan nomor sertifikat SHM 15.613 yang awalnya adalah milik Muhammad Tasnin sebagai termohon ini dilakukan pelelangan oleh pihak Bank Mandiri karena termohon tidak mampu menyelesaikan tunggakan kredit macet di Bank Mandiri. Pelelangan dilaksanakan melewati prosedur yang di fasilitasi oleh kantor KPKNL yang akhirnya dimenangkan oleh Klien kami Daniel Tanujaya sejak September 2017, dengan nilai lelang Rp.830.000.000,-

“Saya mendapatkan kuasa untuk menjadi kuasa hukum klien Daniel pada bulan Oktober, dan permohonan baru dilaksanakan pada bulan November 2020, karena kemarin terkait dengan adanya pandemi Covid -19 maka proses eksekusi objek menjadi tertunda dan baru bisa dilaksanakan di bulan Maret 2021, jadi tertunda selama 4 bulan,” jelas Halim, Jum’at (19/3/2021).

Lebih lanjut Halim mengatakan bahwa kliennya hanya menginginkan bangunan tersebut dapat segera dikosongkan.
“Mudah-mudahan bulan ini atau paling lambat bulan depan sudah dapat dilakukan eksekusi, kami berharap pihak termohon dapat segera mengosongkan secara sadar, dan tadi sudah ada pesan dari panitera pengganti PN untuk termohon dapat mengosongkan sendiri, tanpa ada paksaan,” lanjut Halim.

“Kalaupun tidak ada kesadaran dan iktikad baik dari pihak mereka termohon maka terpaksa kami melalui Pengadilan Negeri ,Polresta Palangka Raya dan dibantu dari TNI untuk melakukan pengosongan secara paksa, karena klien kami sudah menunggu selama 3 tahun iktikad baik dari pihak termohon untuk melakukan pengosongan secara sadar,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaan Constatering tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh pihak pemohon, BPN, Kelurahan Palangka, Pengadilan Negeri, anggota Polresta Palangka Raya, dan pihak yang menyewa bangunan, tanpa dihadiri oleh pihak termohon dan pihak Bank Mandiri yang menganggap bahwa kepemilikan bangunan adalah mutlak milik Daniel sebagai pemenang lelang.

“Yang sangat disayangkan oleh klien kami karena termohon secara suka rela tidak mau meninggalkan bangunan, karena seharusnya ketika bangunan akan dilakukan pelelangan, bangunan harusnya sudah dalam kondisi telah kosong,” tutupnya.(Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889