Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar press realese terkait dengan rangkuman kegiatan BNNP dan penyalahgunaan serta pengungkapan narkoba yang terjadi disepanjang tahun 2020. Press realese dilaksanakan di Kantor BNN Provinsi Kalteng Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya, Selasa(22/12/2020) pagi.
Kepala BNNP Drs Edi Swasono, MM mengungkapkan sepanjang tahun 2020 BNNP serta seluruh jajaran berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika dengan rincian yaitu BNNP Kalteng sebanyak 10 kasus, BNNK Palangka Raya sebanyak 5 kasus, dan BNNK Kobar sebanyak 3 kasus dengan total keseluruhan pengungkapan kasus sebanyak 18 kasus Tindak pidana Narkotika, dengan total keseluruhan 25 orang tersangka dan dengan total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 5.716,47 gram Shabu, 400.000 butir Carisoprodol,dan 25,88 gram Tembakau Gorila.
Selama tahun 2020 BNN juga telah merehabilitasi penyalahguna narkoba sebanyak 206 orang, sementara untuk layanan pasca rehabilitasi sebanyak 49 orang, yang mendapat layanan dari petugas Agen Pemulihan(AP) dan petugas Pasca rehabilitasi BNNP Kalteng.
Di Kalteng angka prelevansi penyalahgunaan narkoba berada di kisaran angka 0,7 % sekitar 10.004 jiwa penduduk yang terdeteksi sebagai pecandu Narkoba dari total 2.714.900 penduduk yang ada di Kalimantan Tengah. BNNP Kalteng di tahun 2020 mendapatkan pagu anggaran sebanyak Rp 4.150.045.000,- dengan realisasi sebesar Rp.4.080.725.519,- dengan persentasi penyerapan anggaran sebesar 98,33 %.
Sampai bulan Desember 2020 BNNP telah melakukan diseminasi informasi, sosialisasi, dan advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba dengan melibatkan 684.961 orang peserta yang dilakukan dalam 40 kali kegiatan, dan telah melakukan kegiatan pelatihan Penggiat dan Relawan Anti Narkoba kepada 280 orang Penggiat dan 30 orang Relawan di seluruh Wilayah Kalimantan Tengah dengan harapan para relawan dan penggiat dapat menjadi perpanjangan tangan dari BNNP dalam program pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
BNNP sedang membangun jejaring kerja sama dengan beberapa Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah yang berada di wilayah Kalteng guna mendukung pelaksanaan kegiatan rehabilitasi. Lembaga yang diajak bekerja sama dengan BNNP adalah RSUD dr.H. Soemarno Sasroatmodjo Kuala Kapuas, RSUD Kuala Pembuang,RSUD Mas Amsyar Kasongan, RSUD Jaraga Sasameh Buntok, RSUD dr Murdjani Sampit, RSUD Kuala Kurun, RSUD Muara Teweh, dan Puskesmas Pahandut. RSUD dan Puskesmas hanya pelayanan dalam bentuk Rawat Jalan, sedangkan untuk Rawat Inap dirujuk ke Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda, Balai Besar Rehabilitasi Lido, RSJD Kalawa Atei, dan Yayasan Galilea.
Edi mengungkapkan “Rencana program kerja BNNP pada tahun 2021 yaitu pada Bagian Umum melakukan penambahan pegawai 7 orang CPNS, dan prioritas pembentukan BNNK di 7 Kabupaten yaitu di Kabupaten Kotim, Kapuas, Gumas, Lamandau, Bartim, Barsel, dan Kabupaten Barut, melakukan pemetaan Kawasan rawan narkoba, melaksanakan Bimtek stakeholder dan pendampingan dalam rencana aksi pemberdayaan alternatif pada kawasan rawan narkoba dan melakukan audiensi dengan stakeholder dalam rangka harmonisasi program pemberdayaan alternatif pada kawasan rawan narkoba,serta melaksanakan standarisasi Profesi dan SDM bagi petugas Rehabilitasi Berbasis Masyarakat(RBM)” tuturnya.
Edi juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemprov Kalimantan Tengah, Jajaran TNI/POLRI, serta instansi terkait lainnya yang telah bekerja sama dan memberikan dukungan sehinga BNNP dapat melaksanakan program P4GN di wilayah Kalimantan Tengah.
“Melalui kegiatan yang telah, sedang dan akan dilakukan kedepannya, diharapkan dapat membebaskan wilayah Kalimantan Tengah dari kondisi darurat Narkoba dengan menciptakan generasi sehat, generasi emas yang bersih dari narkoba, sesuai dengan slogan baru BNN #HIDUP100PERSEN, hidup 100 persen sadar, sehat, bproduktif, dan bahagia tanpa narkoba” tutup Edi. (Margareth)