Palangka Raya, (METROKalteng.com) – BNN Provinsi Kalimantan Tengah dalam rencana ke depan akan melakukan metode baru di tahun 2021, yaitu memprioritaskan strategi bagaimana cara untuk memaintenance para pecandu dan penyalahgunaan Narkotika untuk memproposionalkan pecandu untuk dirawat, direhabilitasi dan disembuhkan sehingga secara teori ekonomi dagang apabila permintaan berkurang secara otomatis maka suplay juga akan berkurang bahkan bisa dikendalikan dan dihentikan.
Saat ini Kalimantan Tengah sendiri berada di angka 19.004 jiwa masyarakat yang terpapar Narkoba dan dilihat dari ranking kerawanan Narkoba tertinggi, daerah Kalteng termasuk diangka ketinggian dimana wilayah Kalteng yang tertinggi terdapat di 3 wilayah yaitu Palangka Raya, Kobar, bdan Kotim yang merupakan wilayah terbesar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Tahun depan BNNP telah bekerja sama dengan pihak Hukum dan Ham dalam membentuk satuan tugas yang nantinya pada saat proses pengungkapan peredaran jaringan Narkoba Lapas, pihak BNNP dapat melibatkan oknum lapas sehingga dalam waktu yang singkat dapat mencoba melepas sekat birokrasi sehingga unsur kecepatan pengungkapan kasus dapat segera dilaksanakan dan yang terpenting penyidik dengan adanya kerja sama kesepakatan bersama, bpenyidik dapat memperoleh alat bukti dan petunjuk sehingga dapat membuktikan dan dapat mendapatkan barang bukti serta petunjuk,siapa narapidana yang bermain dari dalam lapas”ungkap Kepala BNNP Brigjen Pol Drs Edi Swasono. MM, disela-sela kegiatan press realese yang dilaksanakan selasa, (22/12/2020) Pagi.
Kondisi demografi Kalteng yang berada di tengah-tengah merupakan jalur yang dilewati oleh para pengedar dan bandar – bandar besar, dimana pengedar dan bandar banyak berada di jalur pinggiran daerah indonesia. Di samping menjadi transitnya peredaran narkoba, potensi pasar di Kalteng yang sangat besar juga menjadikan daya tarik bagi pengedar dan bandar besar narkoba untuk menjadikan Kalteng sebagai pangsa pasar dan daerah marketing narkoba.
Kepiawaian pengedar dan bandar narkoba dalam melihat potensi pasar sangat terasah terlebih akhir-akhir ini modus peredaran narkoba mulai merambah dan menyerang areal kawasan perkebunan memanfaatkan kesalahan persepsi publik pekerja dan masyarakat kampung yang menganggap dan menyalahgunakan Narkoba yang dianggap sebagai doping padahal pada prinsipnya Narkoba bersifat merusak dan menghancurkan, ujarnya.
“Bandar paling senang kalau semua tersangka penyalahguna dihukum para bandar juga menginginkan korban penyalahgunaan narkoba jangan sampai direhabilitasi karena kalau penyalahguna direhabilitasi dan sembuh otomatis pangsa pasar mereka akan berkurang dan menurun sehingga mengurangi pemasukan pundi-pundi pasokan uang dari penikmat narkoba, korban penyalahguna narkoba yang dihukum dan ditempatkan satu lokasi sel dengan para pengedar juga berpotensi besar untuk membuat para penyalahguna narkoba menjadi “Naik Pangkat” dari yang hanya seorang penikmat narkoba menjadi seorang pengedar dan bandar,” tutup Edi. (Margareth)