Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Satgas Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng kembali melakukan patroli malam hari guna menegakkan Surat Edaran Walikota dan perketatan PPKM.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum. bersama Wakapolresta dan PJU turut hadir memimpin para personelnya dalam kegiatan patroli gabungan tersebut, Selasa (13/7/2021) mulai pukul 19.00 WIB.
Kapolresta menerangkan, patroli dilakukan oleh 4 (empat) regu KRYD dan Mitigasi serta 1 (satu) regu Satgas Covid-19, yang dipimpin oleh Karo Ops Polda Kalteng, Kombes Pol Andreas Wayan Wicaksono, S.I.K. dan PJU Polda Kalteng.
“Patroli ini dilakukan guna menegakkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng yang ditindaklanjuti dengan Walikota Palangka Raya serta pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pendisiplinan prokes,” tuturnya.
Rute patroli tersebut dilakukan pada lokasi tempat-tempat usaha seperti kuliner, kafe, pertokoan, pasar, lapak jalanan, angkringan, swalayan maupun tempat yang mengundang keramaian lainnya di kawasan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Sasarannya patroli yakni menegakkan pengetatan PPKM yang berlaku, salah satunya pemberlakukan jam operasional pada tempat usaha maupun hiburan, yakni maksimal hingga pukul 17.00 WIB dan jam buka hingga pukul 20.00 WIB, dengan memprioritaskan layanan take away (dibawa pulang).
“Patroli pun berlangsung aman dan kondusif, dengan hasil menemukan 14 (empat belas) pelanggar PPKM maupun protokol kesehatan (prokes), yang dikenakan 13 (tiga belas) teguran tertulis dan 1 (satu) teguran lisan,” pungkas Jaladri. (Red)