Palangka Raya, (METROkalteng.com) –
Berawal dari laporan warga, personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalteng berhasil mengamankan anak dibawah umur (ABG) yang tengah mabuk minuman keras (Miras) jenis Ciu dan lem di Jalan Dr Murjani Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (21/06/2020) malam.
Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono, melalui Wakil Direktur Samapta (Wadirsamapta) AKBP Timbul Rein K Siregar, yang memimpin langsung kegiatan mengatakan, pihaknya menindak lanjuti laporan warga bahwa ada kerumunan remaja yang tengah asik mabuk-mabukan.
“Di Saat kami sampai di tempat tersebut, kami menemukan sekelompok remaja yang sedang minum minuman keras dan ngelem di kawasan Jalan Dr. Murjani,” ucap Wadir.
Kemudian Tim patroli Ditsamapta, langsung mengamankan para remaja dibawah umur tersebut berikut barang buktinya.
“Sementara hasil kegiatan kami , personel Ditsamapta mengamankan tiga ABG dan barang bukti berupa kaleng lem dan botol mineral berisi Ciu yang digunakan pelaku untuk mabuk-mabukan,” tambah Timbul.
Selanjutnya tiga ABG digiring ke Mako Ditsamapta di Jalan Tjilik Riwut Km 6 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Saat ini remaja dan barang bukti kaleng lem dan botol bekas miras jenis ciu kita bawa ke kantor untuk dilakukan pengembangan selanjutnya terhadap para pelaku kami mintai keterangan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut,” pungkasnya. (Anton)