METROKalteng.com
NEWS TICKER

Terkait Pantak Di Desa Ramang, Hasil Mediasi DAD Kalteng Disepakati Untuk Melakukan Prosesi Penggantian Pantak Menjadi Tugu Kapakat Persatuan

Friday, 29 January 2021 | 6:24 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 5613

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Masyarakat Dayak merupakan masyarakat yang memegang teguh prinsip belum bahadat, masyarakat suku Dayak juga didalam kehidupan sehari-hari selalu berpedoman didalam filosofi Huma betang dan menjunjung tinggi hidup berdaulat, dimana rasa kekeluargaan dan kebersamaan menjadi hal yang sangat utama didalam berkehidupan dan bersosial ditengah masyarakat.

Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan sebuah lembaga yang dibentuk sebagai Lembaga yang menaungi, menjaga, serta melestarikan seluruh aset budaya tradisi dan adat istiadat suku Dayak serta memimpin dan membawahi seluruh organisasi lembaga Dayak yang bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat suku Dayak, serta Dayak bersatu dan berdaulat

DAD Kalteng juga turut menfasilitasi dan menengahi ketika ada perbedaan pendapat dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat suku dayak tentunya dengan mengedepankan musyawarah mufakat untuk mencapai kesepakatan bersama.

DAD Kalteng yang terletak di jalan RTA Milono Km 3,5 Palangka Raya menfasilitasi guna mediasi diantara pihak Kerukunan Dajak Ngadjoe Kahajan (KDNK) dengan pihak Kades Desa Ramang Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah terkait dengan adanya keberadaan Pantak yang didirikan di Desa Ramang. Mediasi dilaksanakan di Huma Betang Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Jumat (29/01/2021) pukul 10.00 WIB.

Dalam tuntutan yang diajukan oleh Kerukunan Dajak Ngadjoe Kahajan (KDNK) kepada pihak Kades Desa Ramang yaitu menolak pemasangan patung/ Pantak yang telah didirikan di desa Ramang, Kades Ramang diminta untuk mencabut/memindahkan pantak untuk diamankan di kantor DAD karena patung pantak tersebut tidak sesuai dengan kearifan lokal asli Dayak Ngaju Kahayan dan proses pemasangan atau pendirian pantak tersebut tidak sesuai dengan adat dan tradisi dari suku Dayak Ngaju Kahayan.

Kepala Desa Ramang, Ramba dalam penjelasannya di dalam proses mediasi tersebut mengatakan bahwa didalam program Desa Ramang ada Program Pelestarian Adat Dayak, “Desa Ramang baru melaksanakan program pelestarian adat tersebut di tahun 2021 ini, setelah 20 tahun tidak ada kegiatan ritual adat. Di tahun 2021 ini juga baru dilaksanakan ritual Mamapas Lewu dan Mampakanan Sahur Patahu, dilanjutkan dengan pemasangan Pantak setelah berkoordinasi terkait rencana ritual adat akan diadakannya pemasangan Pantak, dan setelah sebelumnya tetua adat berkunjung ke Kalbar,” jelas Ramba.

“Pemasangan Pantak yang setelah dilaksanakan ritual meminta petunjuk oleh basir dan tetua adat Desa Ramang didapatkanlah petunjuk bahwa Pantak tersebut adalah merupakan Patung Karuhei yang merupakan patung simbol pemersatu suku Dayak,” tutur Ramba.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Kades Ramang dan keberatan dari pihak KDNK, di akhir proses mediasi, Ketua Batamad Yuandrias yang didampingi oleh Ketua Harian DAD Dr.Andrie Elia Embang ,S.E.,M.Si akhirnya memutuskan untuk merekomendasikan agar segera dibentuk kepanitiaan guna mengganti Pantak yang dimaksud dengan sebuah tugu yaitu tugu Kapakat Persatuan yang dilakukan dengan sebuah ritual adat yang sesuai dengan adat dan budaya suku Dayak Ngaju Kahayan, yang rencananya acara ritual akan dilaksanakan pada tanggal 13- 15 Februari 2021. Dan kedua belah pihak menyetujui dan sepakat untuk melakukan prosesi penggantian Pantak menjadi Tugu Kapakat Persatuan, dengan tujuan guna menjaga adat budaya asli Suku Dayak Ngaju Kahayan sendiri. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889