Palangka Raya, (METROKalteng.com) -Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, telah membuat surat panggilan kepada pimpinan PT Flora Nusa Perdana terkait laporan tiga orang karyawan yang dipecat sepihak oleh perusahaan tersebut.
Surat klarifikasi pengaduan kepada PT FNP yang berada di Desa Bereng Malaka Kabupaten Gunung Mas, Kalteng ini ditandatangani langsung oleh Kadisnakertrans Syahril Tarigan, pada hari Senin (4/1/2021) di Palangka Raya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 1951 tentang pengawasan perburuhan dan menindaklanjuti pengaduan Salesius Jahandut dan kawan-kawan yang berjumlah 59 orang pada tanggal 4 Januari 2021.
Dalam surat itu tertulis, Pimpinan dari perusahaan PT.FNP diminta untuk dapat hadir pada hari Jumat, 08 Januari 2021, di Palangka Raya menghadap Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dengan agenda klarifikasi kasus pengaduan ketenagakerjaan.
“Sehubungan dengan pentingnya agenda ini, agar dihadiri oleh orang yang berwenang mengambil kebijakan dan hadir tepat pada waktunya,” bunyi surat klarifikasi pengaduan, yang ditandatangani Kadisnakertrans Provinsi Kalteng, Rivianus Syahril Tarigan.
Salah seorang perwakilan mantan karyawan PT FNP yang melaporkan ke Disnakertrans Provinsi Kalteng, Morton menyebutkan, dia dan dua orang rekannya dipecat karena menolak bekerja pada hari Minggu dikarenakan ingin melaksanakan ibadah di Gereja dan saat itu masih dalam suasana Natal.
Setelah dipecat, menyusul puluhan karyawan FNP yang berasal dari NTT mengundurkan diri secara massal. Hal itu sebagai bentuk solidaritas sesama warga NTT dan bentuk protes kepada perusahaan yang dinilai tidak adil dan arogan.
“Kami ada tiga orang yang dipecat, saya (Morton, red) Robertus Abu dan Gregorius Jeradu. Kami bertiga adalah buruh muat sawit. Setelah dipecat kami diusir dari mess. Saat ini lebih dari enam puluh orang tinggal di gereja yang masih berada di areal perkebunan PT FNP, ” terang Morton.
Terpisah, menanggapi permasalahan tersebut, M Junaedi Lumban Gaol, selaku Koordinator Daerah Kalteng Serikat Buruh Federasi HUKATAN-KSBSI, menyebut perusahaan harus lebih bijaksana dalam memperkerjakan buruh.
“Kepada para pihak baik buruh dan manajemen agar menyelesaikan perselisihan ini dan duduk bersama dalam perundingan Bipartit sesuai ketentuan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan buruh,” ucap Junaedi. (Margareth)