Palangka Raya, (METROKalteng.com) – H Asang Triasa melalui tim kuasa hukumnya, Parlin Bayu Hutabarat, Cs resmi mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Kasongan, Senin 01 Maret 2021, dengan nomor perkara 3/Pdt/G/2021/PNKsn.
Gugatan tersebut terkait dengan tidak ada itikad baik dari 9 (sembilan) kepala desa dalam menyelesaikan sisa pembayaran atas pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Kalteng yang telah diselesaikan oleh Asang.
Menurut Parlin Hutabarat, Kliennya telah menyelesaikan pekerjaan jalan sepanjang 43 Km dari kelurahan Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang dan jembatan penghubung jalan berkonstruksi kayu pada tahun anggaran 2020, dengan sumber dana Anggaran Dana Des( ADD) dan Dana Desa (DD)dari 11 desa yang disepakati.
Pekerjaan tersebut menghabiskan dana Rp 4.071.780.000,- dan proyek itu dikerjakan Asang dari bulan Februari hingga November 2020. Menurut Parlin, dari 11 desa hanya dua desa saja yang telah melunasi pembayaran kepada Asang, yakni desa Tumbang Salaman Rp 350juta dan desa Telok Tampang Rp350 juta.
Selaku kuasa hukum Asang, Parlin menyesalkan tindakan sembilan (9) Kades yang ketika pekerjaan selesai namun kemudian menyatakan tidak ada dana untuk menyelesaikan pembayaran yang telah disepakati. Akibatnya Asang harus menanggung banyak kerugian apabila pekerjaan tersebut tidak terbayarkan.
“Pernah dilakukan upaya mediasi guna penyelesaian masalah tersebut yang turut dihadiri Bupati Katingan, Wakil Bupati, Camat, dan sembilan (9) Kades, akan tetapi gagal karena Parlin yang datang selaku Kuasa Hukum dari Asang mendapat penolakan bahkan dilarang masuk ke dalam Aula kantor Bupati pada hari Rabu 13 Januari 2021 yang lalu. Wakil Bupati kemudian menghubungi klien kami lewat telpon dan mengancam bila terus menagih maka klien kami dapat masuk penjara,” beber Parlin.
Secara keseluruhan sisa hasil pekerjaan yang belum dibayarkan oleh sembilan(9) kepala desa itu sebesar Rp1.6 Miliar. Ke 9 Kades berdalih tidak melunasi pembayaran sisa pembuatan jalan desa lantaran dana tersebut dialihkan untuk bantuan Covid-19 atau BLT di desa masing-masing, padahal dua (2) desa lainnya mampu melunasi.
“Kami menempuh melalui gugatan ini untuk mendapat keadilan, akibat dari hak klien kami tidak dilaksanakan oleh sembilan(9) kepala desa tersebut,” ujar Parlin kepada awak media di Palangka Raya, Senin (1/3/2021).
Adapun pihak tergugat adalah kepala desa Kiham Batang, Rantau Bahai, Sei Nanjan, Tumbang Kuai, Kuluk Sapangi, Dehes Asem, Tumbang Kabayan, Rangan Kawit serta kepala desa Rantau Puka.
“Namun, sayangnya hingga gugatan perdata didaftarkan ke PN Kasongan, dari sembilan desa dan pemkab katingan tutup mata akan persoalan ini. Padahal kesepakatan itu sangat jelas tertuang dalam SPK tanggal 4 Februari 2020,” ujar Parlin Bayu Hutabarat.
Perlu diketahui bahwa pada tanggal 23 Juni 2020, Bupati Katingan bersama dengan Dinas PUPR dan Camat Katingan Hulu telah melakukan pengecekan pengerjaan badan jalan tersebut, sehingga jelas kita ketahui bahwa pengerjaan pembuatan jalan yang dimulai dari Tumbang Senamang menuju ke Desa Kiham Batang adalah pekerjaan real atau tidak fiktif. Hal ini juga telah disepakati bersama dan tertuang dalam surat perintah kerja (SPK) Nomor 01/BKAD-KH / SPK /2020 tertanggal 4 Februari 2020.
H.Asang yang mengerjakan pembuatan jalan desa tersebut ketika dimintai keterangan mengatakan “Sebagai putra daerah asli yang juga merupakan penduduk warga asli Katingan Hulu, saya berniat baik untuk ikut berperan serta dalam membangun wilayah di kecamatan Katingan Hulu, akan tetapi dengan adanya kejadian ini, saya terkesan disalahkan, padahal yang berwenang mengelola dan mengeluarkan DANA DESA TA 2020 adalah Kepala Desa setempat,dan tentunya Bupati mengetahui penyaluran Dana Desa tersebut. Ini yang benar-benar saya sesalkan,” tutup Asang mengakhiri pembicaraan.(Margareth)