Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Tim Mitigasi Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bersama Satgas Penanganan Covid-19 kembali bergerak untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya.
Salah satunya dengan melakukan patroli pengawasan penerapan prokes pada komplek Pasar Besar Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (23/7/2021) yang dimulai pukul 07.00 WIB.
Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. selaku perwira pengendali (padal) dari Polresta Palangka Raya mengungkapkan, patroli tersebut dilakukan guna menekan peningkatan penyebaran Covid-19 yang terjadi belakangan ini.
“Menyampaikan imbauan prokes dan sosialisasi Surat Edaran (SE) Walikota Palangka Raya tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19,” tutur Kompol Asep.
Pengawasan tersebut dilakukan pada ketersediaan perlengkapan prokes seperti wadah mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, penggunaan masker, pembatasan jarak, hingga mengingatkan masyarakat di sana agar melakukan vaksinasi Covid-19.
“Semoga perjuangan pengawasan prokes dan penegakkan SE Walikota Palangka Raya yang kami lakukan setiap hari mulai dari pagi, siang hingga malam ini dapat berdampak positif bagi penanggulangan wabah Covid-19,” pungkas Asep. (Red)