Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Bripka Mokh Abdullah Edris, Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Polsek Pahandut, melaksanakan kegiatan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Skala Mikro Kel. Petuk Katimpun Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kamis (20/5/2021) Pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh beberapa elemen masyarakat, seperti Lurah, Tenaga Kesehatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP. Kegiatan ini adalah untuk melaksanakan Patroli tingkat RT/RW dan mengedukasi tentang bahaya covid terhadap masyarakat Kel. Petuk Katimpun.
Edris mengungkapkan, kegiatan ini guna menyampaikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat di Kel. Petuk Katimpun, perihal pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro guna mencegah penularan Covid 19, terutama di klaster keluarga.
“Pada kegiatan ini kami selalu mengingatkan warga untuk selalu mematuhi 5M memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,mengurangi mobilitas” Tutur Edris.(Red)