Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Uji Coba system Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan TJilik Riwut Km 1, Palangka Raya terus dilakukan jajaran Ditlantas Polda Kalteng. Meski belum diresmikan oleh Korlantas Porli, sejumlah pelanggar telah diberikan sanksi teguran karena terekam melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (Apill).
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Rifki, mengatakan dalam upaya mengoptimalkan kinerja ETLE dan operator, pihaknya selalu mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke aplikasi terpusat yang ada di Korlantas Polri.
Per harinya terdapat 2-5 surat yang dikirimkan ke Korlantas Polri terkait pelanggaran lalu lintas yang terekam di kamera ETLE.
“Operator ETLE yang ada di Command Center telah mengirimkan surat konfirmasi sejak Mei lalu dan optimalnya bekerja pada akhir Mei. Sejauh ini sudah ada 68 pelanggar yang diberikan sanksi teguran selama system ETLE dijalankan,” katanya, Rabu (14/7/2021).
Ia menyebutkan, pelanggar yang diberikan sanksi teguran juga turut dipilah yang benar-benar melanggar apill. Penyaringan pelanggar dilakukan oleh operator yang setiap saat mengontrol kamera ETLE.
“Untuk operasional ETLE secara penuh belum bisa dilakukan karena masih menunggu peresmian oleh Korlantas Polri,” sebutnya.
Rifki menambahkan, jika nantinya ETLE telah diresmikan sepenuhnya maka pelanggar yang terekam kamera dipastikan menerima sanksi berupa tilang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dimana operator akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran sebelum pemberian sanksi tilang kepada masyarakat yang melanggar.
“Bagi masyarakat yang tidak melakukan pembayaran sanksi tilang maka akan dilakukan pemblokiran terhadap STNK saat melakukan pengurusan. Untuk itu masyarakat selalu diimbau untuk disiplin terhadap peraturan lalu lintas dan memperhatikan rambu yang telah terpasang di sudut jalan,” ungkapnya.(Red)