Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka, Polsek Pahandut, Polda Kalteng, melaksanakan giat penegakan penerapan protokol kesehatan oleh Tim PPKM, Satpol-PP, dan Dinas Kesehatan.
Ini dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Palangka Raya serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Kota Palangka Raya. Rabu (14/4/2021) sore.
Kegiatan ini dilaksanakan di pasar Kahayan (Pasar Wadai) Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangkaraya. Kegiatan ini untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro dengan cara selalu menyampaikan dan memberikan pemahaman perihal pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat Skala Mikro guna untuk mengurangi peningkatan penularan Covid 19 serta penyebaran nya terutama di klaster keluarga.
Supriyanto menambahkan “Pada kegiatan ini, kami selalu menghimbau masyarakat untuk Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, menghindari kerumunan dan mejaga jarak”
“Ini adalah salah cara untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Palangka Raya ketika sedang melaksanakan kegiatannya. Dari awal hingga berakhirnya kegiatan, situasi berlangsung aman dan kondusif” ungkap Supriyanto(Red)