Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Mencuatnya persoalan yang terjadi di antara Bachtiar Effendi SH MH yang merupakan seorang pengacara senior di Kalteng dengan seorang wanita MG, memasuki babak baru.
Bachtiar yang juga merupakan Ketua Formad Kalteng, hari ini memenuhi panggilan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 8 jam , Bachtiar akhirnya resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (10/03/2021) malam.
Walden Matheous Sihaloho, SH, MH yang bertindak sebagai kuasa hukum Bachtiar mengatakan bahwa Bachtiar sangat kooperatif pada saat dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak Ditreskrimum.
Terkait penundaan dan ketidakhadiran oleh klien kami terhadap panggilan Ditreskrimum Polda Kalteng sebanyak dua kali itu merupakan hal yang biasa, yang sangat kami sayangkan adalah kenapa klien harus ditahan padahal klien kami telah bersikap kooperatif.
“Proses penahanan memang sesuai KUHP dengan kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Apa yang harus di khawatirkan klien kami tidak akan mungkin melarikan diri, barang bukti sudah di tangan mereka, dan terkait dengan Cek yang dipermasalahkan kami mengakui akan hal itu,” tutur Walden.
“Sebenarnya tidak perlu adanya dilakukan penahanan tetapi itu merupakan kewenangan mereka untuk melakukan penahanan” lanjut Walden.
Dikatakan Walden, untuk BAP dan berkas terkait penahanan dan penangkapan semuanya ditolak oleh Bachtiar dengan membuat berita acara penolakan dan keberatan.
“Beliau merupakan tokoh masyarakat, tokoh adat juga pengacara senior jadi sangat disayangkan atas penahanan beliau. Saya sebagai Koordinator Tim pengacara menjamin atas keberadaan Klien kami tidak akan melarikan diri dan kami akan mengajukan tindakan praperadilan,” pungkas Walden.
Untuk diketahui, permasalahan yang terjadi berawal dari dititipkannya kepada Bachtiar sebuah cek senilai 186 juta yang ditujukan kepada MG, cek merupakan sisa pembayaran atas proyek yang dikerjakan oleh MG , yang kemudian dicairkan oleh Bachtiar namun tidak diserahkan kepada MG, selaku pemilik Cek.
Selama proses pemeriksaan terhadap Bachtiar berlangsung, terpantau oleh awak media banyak simpatisan yang hadir memberikan dukungan secara moril kepada Bachtiar. Salah satu simpatisan yang ditemui oleh awak media, Andre L Awan yang juga merupakan Sekretaris KOTI MPW Kalteng mengatakan.
“Saya memberikan suport dan semangat kepada Bang Bachtiar dan saya pribadi beserta dengan berbagai pihak berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik, karena seperti yang kita ketahui bersama Bang Bachtiar merupakan tokoh adat serta tokoh masyarakat di Kalteng dan beliau juga merupakan seorang pengacara senior. Semoga permasalahan ini segera dapat diselesaikan dan tidak menjadi berkepanjangan,” tutup pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD GAAS(Gerakan Advokad dan Aktivis Indonesia) wilayah Kalteng. (Margareth)