Palangka Raya, (METROKalteng com) – Konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kaleng masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Tidak sedikit masyarakat lokal kehilangan tanah akibat bersengketa dengan perusahaan. Bahkan, tanah adat masyarakat pun harus ikut menjadi korban.
Melihat fenomena tersebut, Yayasan Perhimpunan Masyarakat Adat (Yaperma) Kalteng melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan kelembagaan adat Kalteng.
Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidaktransparanan serta penyalahgunaan wewenang dalam implementasi peraturan daerah yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat Dayak.
Menurut Ranyan, Sekretaris Yaperma Kalteng, organisasi ini berperan sebagai pengawas sosial dalam memantau kinerja pemerintah dan peraturan kelembagaan adat. Yaperma bukan partai politik, namun mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalteng dengan nomor register 220/651Bid.3/Kesbangpol/VI2023, tertanggal 24 Juli 2023.
Dalam laporan tertulis yang disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ranyan, menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng dan DPRD Provinsi Kalteng telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang seharusnya melindungi hak-hak masyarakat adat Dayak.
“Kami telah mengajukan beberapa surat pada tanggal 29 Agustus dan 13 September 2024, namun belum mendapatkan tanggapan yang memadai,” ujar Ranyan.
Laporan ini juga menyebutkan, bahwa peraturan-peraturan yang ada di Kalteng, termasuk Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah, kurang transparan dalam hal informasi publik mengenai implementasi dari peraturan tersebut. Misalkan Perda No 16 Tahun 2008 tentang kelembagaan adat Dayak di Kalteng. Seharusnya dapat menjadi landasan bagi masyarakat adat Dayak. Namun perda tersebut seakan-akan tidak memiliki taring, sehingga masyarakat adat Dayak banyak yang menjadi korban saat berhadapan dengan para investor.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM agar pihak-pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban,” tambah Ranyan. Ia juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan Kemenkumham dalam menangani laporan ini, sesuai dengan semboyan yang tertulis di kantor HAM Palangka Raya, “Suatu Kejahatan Segera Laporkan dan Lawan.”
“Kita berharap adanya kejelasan dan tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran HAM yang merugikan masyarakat adat Dayak di Kalteng. Bukti-bukti pendukung laporan ini juga telah disertakan untuk memperkuat kasus yang diajukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Humas Kanwil Kemenkumham Kalteng, Diana, mengatakan surat laporan yang diberikan telah diterima oleh bidang HAM. Singkat nya. (M.Leka)