METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pejabat PPID Kapuas Dampingi Mediasi Sengketa Informasi Publik

Thursday, 19 September 2019 | 1:17 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 9

Kuala-Kapuas, (METROKalteng.com) – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kapuas yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Inop dan Kepala Seksi Komunikasi Publik Gusti Mahfuz mendampingi proses sidang mediasi sengketa informasi publik yang bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (18/09/2019).

PPID Utama Kabupaten Kapuas mendampingi Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Bataguh Muntoha sebagai pihak yang termohon dan LPI Tipikor sebagai pihak pemohon informasi. Sidang sengketa informasi publik di pimpin langsung oleh komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalteng Setni Betlina bersama dengan dua anggota komisioner.

Sebelum masuk kesidang Ajudikasi sengketa informasi, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik perlu dilakukan mediasi antara termohon dan pemohon informasi, yang dipimpin oleh Mediator dari Komisi Informasi.

Kepala UPTD Kecamatan Bataguh Muntoha pada dasarnya siap memberikan informasi publik kepada pemohon informasi apabila informasi itu bersifat terbuka bagi publik. “Kami selalu pro aktif sebagai badan publik dalam hal permintaan informasi publik, permintaan informasi juga harus didasari dengan alasan jelas kegunaan informasi tersebut,” paparnya.

PPID Utama Kabupaten Kapuas yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Inop menerangkan bahwa memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik.

“Untuk mengurangi terjadinya sengketa informasi publik perlu kiranya setiap badan publik melakukan sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik baik itu ditingkat perangkat daerah maupun di tingkat pedesaan,” katanya.

Di tempat yang berbeda Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas H. Junaidi menyampaikan bahwa Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas sebagai PPID Utama Kabupaten Kapuas akan selalu memberikan pembinaan kepada PPID Pembantu dan juga siap mendampingi apabila ada perangkat daerah maupun aparatur desa yang mengalami sengketa informasi.(Red-MK)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889