Sampit, (METROKalteng.com) – Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah telah menyerahkan Piagam Maturitas APIP Level 3 Kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kapabilitas APIP Level 3 Kepada Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur, bertempat di Ruang Rapat Anggrek Tebu Setda Kab. Kotawaringin Timur, Kamis (05/09/2019).
Acara Penyerahan tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Sekretariat Daerah, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalteng beserta 10 Auditor, Kepala SOPD Kab. Kotawaringin Timur dan Undangan lainnya.
Bupati Kotawaringin Timur H. Supian Hadi, S.IKom, M,E dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur berkomitmen untuk menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008. Dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan SPIP.
Sekretaris Daerah Kab. Kotawaringin Timur H. Halikinnor, SH, M.M. dalam sambutannya mengatakan bahwa Grand design reformasi birokrasi 2010-2025, mengharuskan adanya penataan dan penguatan organisasi, tata laksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, pengawasan akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, mind set dan culture set yang selaras dengan peran APIP yang efektif sebagaimana Pasal 11 PP 60 tahun 2008.
Meningkatkan Maturitas SPIP Level 3 adalah komitmen dari semua pihak terkait mulai dari Kepala Daerah, Inspektorat, Pimpinan Tinggi hingga jajaran Staf di lingkungan Pemkab. Kotawaringin Timur, dan pembinanaan serta pendampingan intensif dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Hasil QA atas penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah memenuhi karakteristik maturitas penyelenggaraan SPIP pada Level 3 (terdefinisi) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP dengan nilai skor QA sebesar 3,0375. (Red-MK)