METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemkab Barito Utara Ikuti Diseminasi dan Diskusi Aksi Stranas PK

Wednesday, 11 September 2019 | 3:32 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 9

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara diwakili Inspektur, Kepala BPKA, Kepala Bappeda Litbang, Kepala Dinas Kominfo, Plt. Kepala BKPSDM, Kabag Ekonomi, dan Kabag ULP menghadiri acara Diseminasi dan Diskusi Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi oleh Tim Setnas Pencegahan Korupsi dan Tim Teknis Stranas di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya.

Keberangkatan perwakilan dari Kabupaten Barito Utara merupakan komitmen dari Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah dalam menindaklanjuti dan berkomitmen terhadap MoU yang telah ditandatangani bersama KPK RI terkait pencegahan korupsi di Kabupaten Barito Utara. H. Nadalsyah memerintahkan kepada seluruh Perangkat Daerah agar bersinergi dan berkomitmen dalam pencegahan korupsi di Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Acara Diseminasi dan Diskusi Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi khususnya pengadaan barang dan jasa (PBJ), One Map (OM) & PKH, dan Sistem Merit dan Online Submission System (OSS) dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan narasumber dari KemenPanRB, Ronald Andriana, Kemendagri, Elvin Elias dan tim dari KPK yakni Ganda Sitomurang, Ridha, Rani, Audi Waesang, Lutfi Hastowo, Lia.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang dibacakan Assisten II, dimana disampaikan bahwa pelayanan publik, khususnya pelayanan dasar saat ini lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. “Kita mengharapkan agar pelayanan dasar bisa lebih baik lagi,” jelas Asisten II.

Terdapat tiga bidang strategis yang menjadi titik tekan dalam aksi pencegahan korupsi oleh KPK, yakni pada Perijinan dan tata niaga (OSS, KSP), keuangan negara (e-planning, e-budgeting) dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

“Jangan lagi ada ego-ego dari berbagai pihak, baik ego kementerian, ego provinsi dan ego daerah dalam melaksanakan rencana aksi KPK dalam pencegahan korupsi,” ucapnya.

Pada paparan pengantar strategi pencegahan korupsi Perpres no. 54 Tahun 2018, Setnas PK dari Kemendagri, Elvin Elias mengatakan bahwa tindakan adalah manifestasi dari pikiran. “Bila kita berpikir untuk memperkaya diri sendiri, maka korupsi menjadi jalan yang ditempuh,” jelas Elvin.

Tiga bidang strategis yang apabila terdapat korupsi maka akan menghambat pembangunan secara keseluruhan. Seperti contoh pada perijinan tata niaga bersentuhan langsung dengan masyarakat, korupsi dalam bidang perijinan bisa menghambat pertumbuhan perekonomian.

Dalam korupsi pengadaan barang dan jasa berdampak pada tidak berjalannya pembangunan dan hilangnya pendapatan negara. Pada aspek penegakan hukum, akan berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat.

Dalam evaluasi kepatuhan, ada hal yang harus disamakan persepsi bahwa kita bekerja dengan komitmen untuk memberantas korupsi. Kemendagri telah mengkoneksikan aksi pencegahan korupsi yang dilakukan daerah dengan KPK, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pajak dan retribusi, hibah dan bansos, perijinan, pengadaan barang dan jasa.

Paparan dilanjutkan oleh Setnas PK dari Kemenpan RB, Ronald Andriana dan Tim KPK RI yang diketuai oleh Ganda Situmorang. Kemudian acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh peserta dari Provinsi yakni BPKP, Inspektorat, Dinas Kehutanan, BKD, Bappeda, BPN, dan peserta dari kabupaten/kota se-Kalteng yakni dari Inspektorat, BKD, ULP, Bappeda, Diskominfo, dan BPKA.(Red-MK/Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889