Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat keluarkan surat edaran nomor : 000/523/DLH/IX/2019 tentang antisipasi kejadian kabut asap.
Surat edaran tersebut di tujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Camat se Kabupaten Barito Utara serta seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Sugianto Panala Putra tersebut menyebutkan bahwa sehubungan dengan semakin pekatnya kabut asap yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Uutara, sehingga berdampak terhadap kualitas udara.
“Dan berdasar hasil pengukuran uji labotarium oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bahwa kualitas udara berada pada kategori tidak sehat yang bisa berdampak buruk terhadap kesehatan manusia juga hewan dan tumbuhan,” kata Wabup Sugianto Panala Putra dalam surat edaran tersebut.
Untuk itu, wabup Sugianto menghimbau kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat untuk menggunakan masker apabila melaksanakan aktifitas di luar ruangan dan mengurangi aktivitas diluar ruangan untuk hal-hal yang dianggap kurang penting.
“Kepada Dinas Kesehatan untuk membagikan masker kepada masyarakat dan membuat laporan terkait warga yang terserang (terkena) penyakit ISPA selama kejadian kabut asap,” kata Wabup Sugianto.
Kepada Dinas Pendidikan wabup juga meminta untuk mengatur jadwal jam pelajaran sekolah atau bilamana perlu diliburkan untuk sementara waktu. Dan kepada para Camat se kabupaten Barito Utara agar menghimbau kepada Kepala Desa dan warganya untuk bersama-sama menjaga wilayahnya dari kebakaran hutan dan lahan.(Uzi)