Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) setempat mensosialisasikan harga eceran tertinggi Liquefied Patroleum Gas (HET- LPG) 3 Kg kepada para pedagang dan pengecer di daerah setempat.
Kepala Disdgrin Kabupaten Barito Utara, Drs H Hajran Noor mengatakan, sosialiasasi yang dilaksanakan ini dalam rangka mengantisipasi atau meredam lonjakan harga LPG tabung ukuran 3 kilogram (gas melon) di pasaran.
“Harga eceran tertinggi LPGB 3 kg dengan harga terendah Rp16 ribu dan tertinggi Rp28 ribu sesuai dengan jarak tempuh per Kecamatan se Barito Utara. Di Kabupaten Barito Utara ada memiliki dua agen dan pangkalan ada sebanyak 19 pangkalan,” tandas Hajran Noor, Sabtu kemarin.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih tahap sosialisasi untuk menetapkan HET LPG. HET sudah turun dan kita juga sudah sosialisasikan dengan mengundang para agen, pangkalan dan pihak Kecamatan untuk secepatnya menetapkan HET.
“Setelah ini kita akan membuat surat yang ditujukan kepada pada semua agen dan pangkalan untuk mentaati HET,” Sebut Hajrannor.
Menurut Kadisdagrin,sementara pada saat ini sifatnya hanya melakukan pembinaan terhadap agen, pangkalan dan pengecer, karena dulu pihak agen dan pangkalan beralasan harga tidak bisa dipengang oleh tidak ada HET.
“Namun pada saat sekarang mereka tidak ada lagi alasan,karena sudah ada dasar terhadap harga LPG lantaran HET sudah ditetapkan,” tandasnya.
Lebih lanjut Hajran Noor, HET sudah jelas karena sudah ada surat keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor 188.44/306/2019 tanggal 11 juli 2019 HET pada di agen sebesar Rp12.750, ongkos angkut Rp1.750, keuntungan pangkalan Rp1.500 dan HET di pasaran contoh di Keluarahan Lanjas dan Melayu Rp16.000.
Harga dipangkalan untuk harga LPG ukuran 3 Kg berkisar Rp31.000 ribu per tabung. Untuk sementara pihak Disdagrin Barito Utara masih melakukan pembinaan secara persuasif dan jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan harga masih belum bisa dikendalikan, Pemkab Barito Utara akan melaksanaan rapat ulang terkait tindakan yang akan diterapkan kepada agen maupun pangkalan serta pengencer yang terbukti menjual simelon melebihi HET.(uzi)