Tamiang-Layang, (METROKalteng.com) – Satresnarkoba Polres Barito Timur kembali membekuk dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Rabu, (02/10/2019).
Kedua tersangka adalah AP (27) tahun dan SJ (44) tahun, keduanya karyawan/sopir disebuah Perusahaan Perkebunan Kelapa Dawit yang ada di Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kasatresnarkoba Iptu Fery Endro. , S.E. menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering mengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paju Epat.
“Pada hari Rabu, (02/09/2019) Anggota Satresnarkoba Polres Bartim mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan membeli narkotika dari Kalimantan Selatan untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur,” ucapnya.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur dibackup anggota Sat Reskrim dan di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Timur melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pergerakan tersangka.
“Sekitar jam 12.00 wib pada saat tersangka melintas di Watas Desa Jaar RT. 11, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, anggota Satresnarkoba serta dibackup anggota SatReskrim Polres Bartim langsung memberhentikan sepeda motor terlapor dan melakukan penangkapan,” jelas kasat.
Kasat menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam kantong baju sebelah kiri milik AP (27). selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.
“Dari hasil penangkapan itu kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram,1 (satu) buah Handphone merek NOKIA warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merek SAMSUNG warna SILVER, Uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda REVO warna hitam No.Pol DA 2846 HF beserta anak kunci.
“Dengan kejadia tersebut kedua tersangka AP (27) dan SJ (44) kami jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas kadat. (RMY)