Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Sebanyak 160 karyawan perusahaan PT KTC Coal Mining Dan Energi yang beroperasi di Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada ratusan karyawan.
Diberlakukannya PHK hanya dilakukan oleh perusahaan tambang batu bara PT KTC terhadap karyawan asal Desa Pendreh, perusahaan dituding melakukan tindakan yang dinilai tidak adil terhadap para karyawan yang mengadu nasib untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik untuk diri sendiri dan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Salah seorang karyawan bernama Jumadi mengungkapkan, PT KTC mem-PHK 160 karyawan. Proses telah berjalan dan kini tersisa 56 orang dari Desa Pendreh. Tetapi warga Pendreh ini menolak pemecatan tersebut, selama karyawan dari luar daerah kebanyakan asal Kaltim masih tetap bekerja.
“Kenapa hanya kami asal Desa Pendreh yang di-PHK, sedangkan karyawan dari luar Pendreh tetap bisa bekerja. Ini jadi pertanyaan besar bagi kami, karena kami ikut merintis beroperasinya PT KTC,” ujar Jumadi, Sabtu (07/9/2019) petang kemarin.
Menurut Jumadi, PT KTC beroperasi dua tahun di Desa Pendreh. Belakangan ini perusahaan tersebut mulai mem-PHK karyawan. Tahap pertama sebanyak 160 orang, total karyawan PT KTC sekitar seribu orang.
“Status kami dengan karyawan yang tidak di-PHK sama saja, mereka bukan karyawan tingkat pimpinan. Tetapi mereka sedaerah dengan para pimpinan manajemen dan dekat dengan penentu kebijakan, itu mungkin faktor X yang menyebabkan ada perbedaan perlakuan,” ujar Jumadi.
Para karyawan asal Desa Pendreh, jelasnya, kembali dipanggil bertemu dengan manajemen PT KTC, Senin (09/9/2019). Meski karyawan asal Pendreh menolak PHK, perusahaan bersikeras memberhentikan mereka.
“Tidak ada proses dirumahkan dulu, mau langsung PHK, kondisi seperti ini takkan ditemukan di desa lain, misalnya Lemo, karena di sana semua pemangku kepentingan kompak,” ucap dia.
Sementara tokoh Desa Pendreh Irinisius sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh PT KTC, karena para karyawan yang berasal dari Desa Pendreh sanggup bekerja secara profesional, misalnya sebagai operator alat berat maupun bidang lainnya.
“Mereka bisa mengoperasikan berbagai jenis alat berat kecuali pesawat udara,” tegas Irinisius.
HRD PT KTC Nardi tak menjawab pertanyaan, ketika ditanya tentang alasan pemecatan terhadap 56 karyawan asal Desa Pendreh. Begitu pula Kepala Desa Pendreh Sugiturrianto tak mau menjawab pertanyaan yang disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA) maupun via telepon.(Uzi)