METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pencuri Sarang Burung Walet Berhasil di Ringkus Polsek Kahayan Kuala, Pelaku Merupakan Residivis Kasus Pembunuhan

Wednesday, 17 June 2020 | 6:14 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 82

Pulang Pisau, (METROKalteng.Com) – Seorang residivis kasus pembunuhan berinisial H kembali ditangkap Polsek Kahayan Kuala kemarin Selasa (16/6/2020).

Pria tersebut kembali ditangkap polisi karena telah melakukan aksi pencurian sarang burung walet di Desa Bahaur Hulu Permai, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet menuturkan, pelaku tersebut merupakan residivis kasus pembunuhan di Desa Gandang, Kecamatan Pandih Batu, pada 2013 silam, dan mendapat vonis 8,5 tahun.

Di tambahkan Memet, kronologis kejadian bermula pada laporan seorang pria bernama Muhammad Efendi yang mengakui bahwa sarang burung walet milik Abdurahman telah dimasuki seorang pada Senin 15 Juni 2020 pukul 18.30 WIB.

Setelah mendengar informasi tersebut, pemilik sarang walet itupun langsung menuju ke gedung sarang waletnya dan sesampai disana dirinya melihat sinar lampu yang diduga milik pelaku, dan akhirnya dilakukan pengecekan pada pagi harinya ternyata sarang burung walet miliknya telah diambil pelaku.

“Karena merasa dirugikan dengan hilangnya beberapa sarang burung waletnya korban melaporkan kejadian itu ke personil piket, dari laporan itu langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek pada Rabu (17/6/2020).

Tetkiait kasus tersebut pihak kepolisan setempat mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) berupa sarang burung walet sebanyak kurang lebih 3,5 Ons yang dimasukkan ke dalam plastik warna biru, 1 bilah pisau dengan panjang kurang lebih 25 cm dengan gagang bulat terbuat dari kayu.

“Kemudian Pelaku bersama barang bukti pun berhasil kita amanakan guna proses lebih lanjut,” tegasnya.(Anton-MK)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889