METROKalteng.com
NEWS TICKER

Diberhetikan Tidak Hormat Sebagai ASN, Andreas, Melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim,S.H Mengajukan PK ke MA

Friday, 2 April 2021 | 12:04 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 411

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalimantan Tengah, Andreas ST MT mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas pemberhentian tidak hormat sebagai ASN oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

Melalui Kuasa Hukum nya, Suriansyah Halim,S.H. mengatakan bahwa berawal dari Kliennya diberhentikan dari ASN berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/436/2018 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana ada hubungannya dengan jabatan atas nama Andreas, tanggal 14 November 2014 lalu

Menurut Halim, keputusan Gubernur itu tidak tepat karena Kliennya sudah menjalani putusan pengadilan tipikor Palangka Raya selama satu tahun dan satu bulan. Dia sudah menjalani hukuman itu pada tahun 2013 silam. Setelah itu, dia mendapat sanksi administrasi berat dari Bupati Lamandau yaitu penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun.

“Setelah bebas, klien kami kembali menjadi pegawai PU di Pemkab Lamandau. Karena aturan mengatur bahwa dia akan dapat sanksi tambahan berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun. Klien kami juga sudah menerima sanksi itu,” terang Halim, kepada awak media Kamis (1/04/2021).

Pada saat ia menjalani hukuman administrasi penurunan pangkat, Andreas mengajukan pindah tugas ke dinas PU Provinsi Kalteng di Palangka Raya. Usulan pindahnya diterima. Setelah itu, Andreas sempat naik pangkat satu tingkat pada tahun 2017 lalu oleh Gubernur Sugianto Sabran.

“Pada tahun 2018, dia (Andreas,red) kembali menerima surat pemberhentian secara tidak hormat dari gubernur yang sama dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah dengan No 188.44 / 595 / 2020 dengan alasan karena pernah menerima sanksi korupsi tadi, akibat dari keluarnya SKB tiga menteri tahun 2018 tersebut,” kata Halim.

Imbuh Halim, kami mengajukan keberatan karena dalam hukum kita memang ada sanksi tambahan. “Tetapi di dalam hukum kita jelas mengatur bahwa sanksi tambahan administrasi itu hanya satu kali selain Pidana,tidak ada aturan yang mengatur sanksi adminstrasi itu berulang-ulang kali,” tegas Halim.

“Klien kami sudah menjalani hukuman pidana, telah terima penurunan pangkat. Kemudian sempat dinaikan pangkat satu tingkat oleh Gubernur. Masa harus diberhentikan lagi. Beda hal jika klien kami melakukan kesalahan yang sama berulang-ulang kali,” ujar Halim.

Halim menjelaskan, bahwa pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya dengan amar putusan ditolak untuk seluruhnya. Kemudian pihak mengajukan banding. Ditingkat banding gugatan kita diterima. Lalu, Gubernur Kalteng mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Suriansyah Halim menilai janggal putusan Kasasi pada poin 4 (empat) yang isinya, mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara pengganti Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/436/2018 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atas nama Andreas yang menetapkan terhitung mulai tanggal 14 November 2018.

“Kami mengajukan dua objek PK, salah satunya ialah karena MA mengabulkan apa yang tidak kita mohonkan/tuntut ,dan yang kedua terkait dengan kekhilafan Majelis Hakim di MA, kedua objek PK tersebut diajukan dalam tempo 160 hari (2 bulan).

Kami mohon kepada MA, bahwa keputusan gubernur itu salah. Kami meminta dikabulkan terkait dengan salah SK itu,sebab fakta yang terjadi pihak Gubernur hingga saat ini pun tidak ada meminta kepada Mahkamah untuk menerbitkan keputusan baru, namun mahkamah memerintahkan Gubernur Kalteng menerbitkan SK baru.

Adapun fakta yang kami temukan bahwa surat keputusan yang dikeluarkan tertanggal 16 November 2020 terkait pemberhentian PNS Andreas justru dilakukan oleh Plt Gubernur saat itu yaitu Wakil Gubernur yang mengeluarkan serta menandatangani surat keputusan yang sama.

“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa seorang Plt tidak berhak mengeluarkan atau mengambil keputusan, disitu (lampiran PK,red) jelas kok tertulis atas nama Plt serta tanda tangan Plt Gubernur nya,” tutur Halim.

“Nah itulah yang merupakan dasar dan alasan kami mengajukan PK dengan harapan klien kami bisa kembali menjadi PNS lagi, karena semua hukuman sudah dijalani, baik itu berupa hukuman Administrasi, maupun hukuman penjara beserta dendanya pun telah dijalani,” tutup Halim.(Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889