Palangka Raya, (METROKalteng.Com) – Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menyerahkan secara simbolis 8 (delapan) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah kepada masing-masing Sekretaris Daerah Kabupaten, bertempat di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Palangka Raya, Rabu (17/06/2020).
3 (tiga) dari delapan Permendagri tersebut mengatur tentang batas daerah antar provinsi, yaitu Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, Permendagri Nomor 91 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Permendagri Nomor 76 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara itu, 5 (lima) Permendagri lainnya mengatur tentang batas daerah antar kabupaten, antara lain Permendagri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Timur dengan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, Permendagri Nomor 35 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, Permendagri Nomor 36 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Permendagri Nomor 37 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutan Tertulisnya, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran yang dibacakan Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri mengungkapkan, penegasan batas daerah merupakan kegiatan untuk penetapan batas administrasi dan pengelolaan sumber daya alam antar daerah baik di darat atau di laut dalam bentuk rangkaian titik-titik koordinat dan yang dituangkan dalam bentuk peta.
“Tujuan dari penegasan batas daerah adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” jelasnya.
Sekda Fahrizal Fitri pun menambahkan bahwa, sesuai dengan Permendagri 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah Pasal 34, menjelaskan bahwa batas daerah yang telah diatur oleh Menteri Dalam Negeri dapat diubah dalam hal kesepakatan antar daerah Kabupaten/Kota yang berbatasan dan diusulkan secara bersama-sama kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dan kesepakatan antar daerah Provinsi yang berbatasan yang diusulkan secara bersama-sama kepada Menteri Dalam Negeri.
“Apabila terjadi ketidaksesuaian terhadap batas daerah yang telah ditetapkan maka Pemerintah Kabupaten dapat bersurat kepada Menteri Dalam Negeri, tembusan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, dengan melampirkan bukti dan fakta,” lanjutnya.
Dikatakannya pula, kada Pemerintah Daerah yang menerima Permendagri tersebut, untuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. “Selaku Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya mengharapkan masing – masing Pemerintah Daerah yang telah menerima Permendagri tentang Batas Daerah, agar segera mensosialisasikan kepada semua pihak agar dapat diketahui dan dipahami, serta dipedomani dengan baik dan benar,” tandasnya. (Anton/Red)