METROKalteng.com
NEWS TICKER

Mewakili Plt. Gubernur, Sekda Provinsi Kalteng Resmi Membuka Workshop Implementasi RAD PSKB Kalteng

Wednesday, 25 November 2020 | 9:56 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 56

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri, mewakili Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya secara resmi membuka Workshop Implementasi Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PSKB) Kalteng Tahun 2020-2024 di Hotel Bahalap Palangka Raya, Rabu (25/11/2020).

Plt. Gubernur Kalteng dalam sambutannya yang disampaikan Sekda menyampaikan, menyambut baik terselenggaranya workshop ini. Melalui forum ini juga diharapkan akan terjalin harmonisasi dan sikronisasi RAD PKSB tingkat Provinsi dengan RAD PKSB tingkat Kabupaten/Kota maupun dengan Unit Pelaksana Teknis Kementerian.

“Momentum seperti ini juga merupakan sarana yang baik untuk melakukan evaluasi bersama atas hasil pembangunan yang telah dicapai terkait pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan,” imbuh Plt. Gubernur sebagaimana disampaikan Sekda.

Plt. Gubernur meminta peserta workshop betul-betul mendiskusikan hal-hal yang urgent sehubungan dengan RAD PKSB di Kalteng. “Meliputi bagaimana upaya kita semua dalam melakukan inventarisasi terhadap lahan-lahan pekebun sawit yang terindikasi dalam kawasan hutan karena inti dari RAD PKSB adalah dalam rangka peningkatan produksi sawit dan peningkatan legalitas lahan para pekebun, sehingga para pekebun sawit dapat memperoleh sertifikasi ISPO/RSPO.

Selanjutnya, dalam paparannya, Sekda Fahrizal Fitri merangkum bahwa terdapat 5 komponen RAD PSKB dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2020, yakni Penguatan Data, Koordinasi dan Infrastruktur; Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pekebun; Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan; Perbaikan Tata Kelola dan Penanganan Sengketa; serta Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi.

Sekda Falrizal Fitri berharap, selain melaksanakan Pergub ini sesuai kewenangannya masing-masing, para pihak terutama Bappedalitbang Provinsi juga diharapkan mempertimbangkan rencana aksi ini dalam penyusunan RPJMD Provinsi.

Selain itu, para pihak diharapkan dapat berkoordinasi lebih intensif dalam penyelesaian lahan-lahan pekebun sawit yang masih terindikasi dalam kawasan hutan baik dengan mekanisme Inpres Nomor 88 Tahun 2017 (PPTKH), Inpres Nomor 86 Tahun 2018 (TORA), maupun melalui review Perda Nomor 5 Tahun 2015 (RTRWP).

Terkait sertifikasi, dikatakan Sekda, di Kotawaringin Barat ada beberapa kelompok yang telah memiliki sertifikasi produk. Selanjutnya, di Seruyan dan Kotawaringin Timur ada 1 kelompok.

“Dengan peningkatan legalitas, peningkatan kapasitas para petani kelapa sawit pada akhirnya kita harapkan mereka memenuhi kaidah-kaidah sebagai usaha perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan kita harapkan mereka mendapat sertifikasi produknya, ada penghargaan terhadap nilai harganya, harganya bisa lebih tinggi,” jelas Sekda Fahrizal Fitri kepada awak media seusai membuka kegiatan.

Sekda yang juga memaparkan bahwa di samping memenuhi kaidah-kaidah kelestarian lingkungan, dalam hal ini juga perlu diperhatikan aspek keselamatan kerja dan aspek sosial lainnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sri Suwanto melaporkan proses penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 53 Tahun 2020 tentang RAD PKSB Kalimantan Tengah Tahun 2020-2024, dari pertemuan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi dengan Yayasan KEHATI di Bogor pada akhir Februari 2020 hingga ditandatangani Plt.Gubernur Kalteng pada 29 September 2020.

Workshop hari ini mengundang semua Tim Pelaksana RAD PKSB Provinsi dan Kabupaten/Kota guna sosialisasi dan diskusi mengenai mekanisme pelaporan dan pelaksanaan Pergub Nomor 53 Tahun 2020.

Tampak hadir pula dalam pembukaan workshop hari ini, antara lain Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sri Suwanto, Koordinator Sekretariat Tim Penyusun RAD PKSB KaltengAgung Catur Prabowo, Sekertaris GAPKI Kalteng Halind Ardi, dan Perwakilan KEHATI Kalteng Abdi Rahmat. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889