Palangka Raya, (METROKalteng.Com) – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri menghadiri pertemuan virtual dalam rangka Audiensi Nasional tentang “Kebijakan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah” di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Kamis (18/6/2020).
Dalam acara audiensi virtual bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut membahas tentang Penerapan Sistem Merit Sebagai Program Prioritas Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 bagi pengelola kepegawaian di wilayah kerja Kantor Regional VIII BKN.
Audiensi virtual dibuka oleh Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto, dilanjutkan penyampaian sambutan oleh Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Ramdhani.
Dalam paparannya, Anggota KASN Koordinator Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Sri Hadiati Wara Kustriani, menyampaikan tentang “Peran Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang dalam Implementasi Kebijakan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN”.
Sementara Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Septiana Dwiputrianti menyampaikan paparan tentang “Strategi dan Manfaat Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN oleh Instansi Pemerintah”.
Pada Pemetaan Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2018 oleh KASN disebutkan bahwa sistem merit telah diamanatkan penerapannya dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penerapan sistem merit bertujuan untuk memastikan jabatan yang ada di birokrasi pemerintah diduduki pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.
“Dalam Sistem Merit adalah kebijakan dalam Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa mempertimbangkan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan”, ungkap Septiana.
Sementara Sri Hadiati juga mengatakan bahwa Sasaran Sistem Merit dalam Rencana Pembangunan Nasional adalah terwujudnya tata kepemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa yang berdasarkan hukum serta birokrasi yang profesional dan netral. “Arah kebijakan memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis merit”, ujar Sri Hadiati.
Hadir juga dari tempat masing-masing pada audiensi virtual tersebut Inspektur Provinsi Kalteng, BKD Provinsi Kalteng, serta Sekda, Kepala BKD dan Inspektur Inspektorat dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalteng.
Kegiatan audiensi secara virtual ini diikuti pula oleh Sekda, Kepala BKD Provinsi/Kabupaten/Kota, Inspektur Inspektorat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. (Anton/Red)