Palangka Raya, (METROkalteng.Com) – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saat ini mulai terlihat di sebagian wilayah, seperti di daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara.
Ditambah munculnya 707 hot spot atau titik api sehingga harus dilakukan penekanan dan antisipasi agar Kalimantan Tengah tidak mengalami fenomena alam kedua setelah Pandemi Covid-19.
Terkait hal tersebut, diperlukan payung hukum bagi penegak hukum, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah hingga masyarakat, agar Karhutla dapat tertangani dengan baik.
Sementara itu kemunculan titik api/hot spot dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah, Darliansyah.
“Iya, saat ini titik api/hot spot sudah terpantau sekitar 707 di berbagai daerah, dan upaya sosialisasi kepada masyarakat dan menekan terjadinya Karhutla juga terus dilakukan,” katanya usai mengikuti rapat percepatan penanganan Covid-19 dan Karhutla, di kantor Pemprov Kalteng, Rabu (24/6/2020).
Mengenai payung hukum, Darliansyah menyebutkan Pemprov Kalteng sudah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga tinggal menunggu dijadikan Perda untuk nantinya menjadi acuan atau payung hukum dalam pelaksanaan antisipasi Karhutla di Kalteng.
“Mudah mudahan Perda bisa selesai dan payung hukumnya juga ada dalam upaya antisipasi karhutla,” imbuhnya.
Darliansyah menyebut kebakaran hutan dan lahan hingga Juni 2020 di lima Kabupaten sudah mencapai 725 hektare, dimana sudah dilakukan pemadaman dini oleh tim gabungan di berbagai daerah.
“Seperti halnya kabupaten Barito Utara sudah menetapkan siaga darurat Karhutla, sementara Kabupaten/Kota masih dalam proses. Upaya-upaya terus dilakukan di lapangan, selain juga pada waktu yang sama melakukan upaya menekan pandemi virus Covid-19 dan percepatan penanganannya,” ujar Darliansyah.
“Kami berharap kepada DPRD melalui Pansus Raperda Karhutla dapat melakukan upaya percepatan penuntasan menjadi Perda, sehingga dapat dijadikan payung hukum seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalteng,” kata Darliansyah. (Anton)