Muara Teweh ( METROKalteng.com)-Kepada awak media Rabu (21/8/2019) H Sugianor sebagai kuasa Direktur CV Lolita Sarana Jaya adalah pemilik awal koordinat tambang batu bara yang sah.Dalam hal ini memberitahukan dan menghimbau kepada para pengusaha/investor yang akan membeli/take over izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP Produksi) batu bara PT Pagun Taka yang arealnya berada diwilayah desa lemo I,Kecamatan Teweh Tengah,Tabupaten Barito Utara (Barut),Kalimantan Tengah (Kalteng) agar berhati-hati dan waspada terhadap penjualan Take Over (TO) atau Join Operation (JO) karena kemungkinan adanya indikasi dugaan unsur penipuan.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) melalui Peninjauan Kembali (PK) nomor 154/PK/Pdt/.2015 telah memutuskan bahwa take over antara Bintari Diah Astuti kepada Iskandar Budiman selaku direktur PT Pagun Taka wanprestasi atau cidera janji.Karena dalam perjanjian akte notaris pihak PT Pagun Taka sepakat membeli senilai Rp.11.500.000.000,- dan telah dilakukan pembayaran kepada Bintari Diah Astuti sejumlah Rp.4.115.000.000.000,- namun sisa utang sebesar 7.385.000.000,- pihak PT.Pagun Taka yang hingga saat ini tidak mampu untuk melunasinya.Sehingga transaksi Take Over antara Bintari Diah Astuti batal.
Kronologi terjadinya perjanjian take over koordinat milik CV Lolita Sarana Jaya antara Bintari Diah Astuti kepada Hafid Syafrudin adalah sebagai penerima kuasa dari Iskandar Budiman (Direktur PT Pagun Taka).Dalam jual beli koordinat tambang batu bara tersebut tertuang dalam perjanjian akte notaris pada tanggal 26,27 dan 28 Februari 2011 lalu dihadapan notaris Akhmad Fibriansyah Bagan,SH.
Dalam surat keputusan MA , bahwa Bintari Diah Astuti tidak memiliki objek atas koordinat tambang batu bara milik CV Lolita Sarana Jaya dan tidak pernah menerima surat kuasa tertulis dari H Sugianor, dengan demikian Bintari sama sekali tidak berhak untuk menjual belikan koordinat milik CV Lolita Sarana Jaya kepada Iskandar Budiman selaku direktur PT Pagun Taka maupun kepada pihak lain.
Menurut H Sugianor,Bintari Diah Astuti diduga kuat telah mencuri dokumen koordinat milik CV Lolita Carana Jaya.Sehingga jika ada pihak lain yang melakukan transaksi jual beli aset milik CV Lolita Sarana Jaya merupakan tindakan melawan hukum termasuk Iskandar Budiman (Direktur PT Pagun Taka) dan dalam kasus tersebut bisa dilaporkan kepada penyidik sebagai penadah.
H Sugianor juga mengingatkan kepada pihak Ombodsman untuk sementara tidak menerbitkan sertifikat CnC kepada PT Pagun Taka dengan alasan bahwa masih terdapat persoalan hukum yang mengarah kepada tindak pidana umum,sedangkan dalam urusan persoalan hukum perdata antara Bintari Diah Asturi dan Iskandar Budiman telah rampung dan diputuskan MA-RI melaui PK nomor 154/PK/Pdt./1015 lalu.
Direktur PT Pagun Taka,Iskandar Budiman dikonfirmasi awak media terkait persoalan take over koordinat tambang batu bara melalui SMS dan sambungan telepon seluler,Kamis (2/8/2018), namun Iskandar Budiman sama sekali enggan memberikan klarifikasi.(uzi).