Muara Teweh, (METROKalteng.com)– Satuan Resskrim Polres Barito Utara telah berhasil mrnangkap 2 pelaku tindak pidana ilegal logging di dua tempat berbeda. Yang pertama ditangkap di Jalan Hauling PT Barito Putera, kilometer 78, Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 13.30 WIB,penangkapan di lokasi kedua di Jalan hauling PT Barito Putera kilometer 33, Desa Rahaden, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), sekitar pukul 17.20 WIB, Rabu (29/6/2022).
Sedangkan pelaku diketahui eduaatas nama Udin (44) bertempat tinggal sekarang Desa Malawaken. RT 06 Kecamatan Teweh Baru dan atas nama Feri (38) beralamat tempat tinggal di Jalan Manggala, RT 07 Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru,Kabupaten Barut.
Sementara itu,Kapolres Barut,AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Barut, AKP Wahyu Satio Budiarjo mengatakan,bahwa kedua pelaku tindak pidana ilegal logging bersama barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Barut untukndilakukan proses pemeriksaan secara intensif.
Kasat Reskrim mentebut, bahwa aksi penangkapan pertama pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 13.30.00 Wib di Jalan Houling PT Barito Putera, kilometer 78, Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei,Kabupaten Barut.
“Sebelumnya anggota Satreskrim Polres Barut telah menerima informasi dari masyarakat di Jalan Hauling PT Barito Putera, kilometer 78, Desa Muara Pari bahwa mobil truk dan pik up tengah mengangkut kayu gergajian,setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata pelakuntudak bisa menunjukan SKSHH,tegas Kasat Reskrim Barut.
Kemudian jajaran anggota Polres Barut menggelar patroli R4 dan menemukan 1 unit mobil merek Ford Ranger warna hitam dengan bak kayu dengan Nopol B 8698 NNA dengan sopirnya sedang terperosok masuk ke kubangan lumpur di jalan hauling yang mengalami rusak parah.
Selanjutnya, anggota Satreskrim melakukan pengecekan ternyata didalam bak kayu mobil tersebut berisi kayu gergajian yang di duga kayu jenis ulin sebanyak kurang lebih 1 satu meter kibik setelah di tanyakan kepada terlapor tentang surat keterangan syahnya hasil hutan kayu yang menyertai kayu gergajian tersebut terlapor tidak dapat menunjukannya.
“Kemudian barang bukti (Barbuk) dan terlapor langsung kita gelandang ke Polres Barut guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim Barut, AKP Wahyu.
Hanya berselang beberapa jam di hari yang sama lokasi yang berbeda sekira pukul 17.20 WIB di Jalan Hauling PT Barito Putera, kilometer 33, Desa Rahaden, Kecamatan Lahei anggota menemukan kembali 1 unit mobil truk merek mitshubishi colt diesel warna kuning dengan bak kayu dengan Nopol DA 8631 JA dengan supirnya yaitu terlapor sedang mengantri untuk bergantian lewat karena jalan hauling sedang mengalami rusak parah.
“Ketika anggota melakukan pengecekan ternyata di dalam bak kayu mobil tersebut berisi kayu gergajian yang di duga kayu jenis ulin sebanyak kurang lebih 3 M3 (tiga meter kubik). Dan kita tanyakan asal dan surat-surat atau dokumennya terlapor tidak dapat menunjukan dan akhirnya langsung kita gelandang ke Mapolres Barutb guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
“Dengan demikian,terhadap kedua pelaku tindak pidana ilegal logging ini dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan,” tegassnya.(Uzi)