METROKalteng.com
NEWS TICKER

Aniaya Istri Hingga 3 Kali, Polisi Ringkus MUF Alias Cuplis 21 Tahun

Sunday, 1 October 2023 | 2:12 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 10

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan seorang pria inisial MUF alias Cuplis (21) dirumahnya di Jalan Muara Teweh – Puruk Cahu Km 8, Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (Barut) , Jumat (30/9/2023).

Kapolres Barut, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Bidiarjo, Sabtu (30/9/2023) malam menyebutkan, bahwa MUF alias Cuplis ini diringkus Polisi berdasarkan laporan dari sang isterinya SM (22) merupakan asi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Sedangkan MUF alias Cuplis (21) dilaporkan oleh isterinya SM (22) ke Polres Barit. Hal ini dilakukan SM ada tindak pidana kekarasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujar AKP Wahyu.

Kasus KDRT terjadi, Jumat (29/9/2023) sekitar 03.00 Wib di dalam rumah di Jalan Muara Teweh – Puruk Cahu Km 8, Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barut.

AKP Wahyu menyebutkan, jalannya kejadiannya saat korban dirumah bersama dengan tersangka, kemudian terjadi cekcok mulut antara korban dengan tersangka, namun tersangka merasa tidak terima karena korban sebagai istri tersangka yang selalu melawan, jika dinasehati.

Pasca tersangka membanting korban ke atas kasur dan kemudian memegang rambut korban serta memukul pada bagian kepala korban berkali-kali yang menyebabkan kepala korban benjol dan lebam.

“Pada peristiwai itu korban berusaha keluar rumah untuk menemui ibunya yang berada di Muara Teweh, namun saat itu tersangka menahan korban dan membanting korban kembali ke atas kasur, dan kemudian memukul dan mencakar wajah korban sehingga bibir korban pecah dan mengeluarkan darah,” jelas AKP Wahyu.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara. Berdasarkan keterangan tersangka bahwa memang benar telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan terhadap korban.

“Sedangkan motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena jengkel dengan korban karena korban sebagai istri tidak mau menurut dengan tersangka dan selalu melawan atau kontroversi, serta tidak bisa dinasehati. Sehingga atas sikap korban tersebut tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wahyu.

Dikatakannya, bahwa tersangka juga pernah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali di kota Ampah, Kabupaten Barito Timur.

Tersanga dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga (KDTT).

Pasal 44 Ayat (1) berbunyi : “ Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889