METROKalteng.com
NEWS TICKER

Aniaya Relawan Pemakaman Covid-19, Polresta Palangka Raya Tetapkan Lima Calon Tersangka

Wednesday, 22 July 2020 | 5:08 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 61

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menggelar press release terkait dugaan tindak pidana penganiayaan kepada relawan pemakaman Covid-19 Rumah Sakit Islam Muhammadiyah Kota Palangka Raya, Rabu (22/7/2020) siang.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/7/2020) sore kemarin.

Kapolresta memaparkan hasil penyelidikan dari Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menetapkan 5 (lima) orang yang dijadikan calon tersangka atas dugaan penganiayaan, yakni ZT (45), TA (27), CA (23), PN (22) dan AB (23).

“Kelima pria tersebut ditetapkan sebagai calon tersangka berdasarkan hasil penyelidikan petugas serta barang bukti yang ditemukan. Untuk saat ini mereka diamankan di Rutan Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan,” ungkapnya.

Dari kronologis yang dipaparkan, peristiwa terjadi saat tim relawan akan memakamkan seorang pasien suspek Covid-19 dengan menggunakan protokol yang berlaku. Namun ada beberapa pihak masyarakat yang tak terima hal tersebut dan berujung pada terjadinya keributan serta dugaan tindak penganiayaan.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa sebuah kayu bulat berukuran sekitar dua Meter dan sebuah batu nisan yang diduga digunakan para tersangka untuk menganiaya para relawan tersebut, hingga mengakibatkan seorang korban harus dilarikan ke rumah sakit.

“Apabila terbukti melakukan hal tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUH-Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Jaladri. (HumasPol/Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889