Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar konferensi pers atas penangkapan pelaku yang diduga melakukan pencurian di Jalan Intan II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng, Rabu, (27/01) lalu.
Dalam kegiatan konferensi pers Polresta Palangka Raya menghadirkan kedua pelaku berinisial TA (36), dan WR (33) dan barang bukti berupa satu buah brankas, telepon genggam, dua buah cincin berlian dan dua pasang anting berlian milik korban.
Kapolres menjelaskan, pada awalnya tersangka TA ingin membeli rokok, kemudian Ia melihat sebuah rumah yang terlihat sepi. Melihat kesempatan tersebut, pelaku TA langsung menuju jendela di sebelah rumah korban dan mencongkel jendela tersebut dengan menggunakan linggis yang telah dibawa.
“Setelah berhasil masuk, tersangka TA mengambil satu buah brankas yang berisikan delapan buah perhiasan dan dua unit telepon genggam serta satu unit earphone,” ” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum saat mempin langsung konferensi pers di depan lobby Polresta Palangka Raya, Senin, (15/02/2021).
Kapolresta menambahkan, barang curian tersebut kemudian dijual oleh para tersangka dengan mendapatkan hasil sebesar Rp. 15.600.000,- dan dari hasil penjualan barang curian tersebut dibagi rata kepada masing-masing tersangka.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka di kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancanaman kurungan penjara selama lima tahun penjara,” ujar Jaladri.(Margareth)