Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Tim Gabungan Polres Kabupaten Barito Timur (Bartim), Polda Provinsi Kalimatan Tengah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam telah berhasil membekuk MY (31) Polisi gadungan yang membawa mobil milik korban Sahudi ke arah Kalimantan Timur (Kaltim).
Mobil tersebut merupakan milik korban An. Sahudi pemilik Penginapan Dewi Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah (Dusteng), Kabupaten Barito Selatan (Bartim), Provinsi Kalimatan Tengah, tempat tersangka menginap pada tanggal 17 Pebruari 2021 Pukul 13.00 WIB.
Modus palaku MY (31) untuk mempermudah melakukan kejahatannya, pelaku meyakinkan korban sehingga dapat meminjam mobil korban, pelaku yang merupakan warga asal Kalimantan Timur ini mengaku sebagai Polisi.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra. SH.,SIK.,Pict mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Pebruari 2021 Pukul 07.00 WIB, saat pelaku meminjam mobil SUZUKI ESCUDU warna hitam metalik dengan nomor polisi DA 8113 TQ milik korban An. Sahudi pemilik Penginapan Dewi.
“Kepada korban, pelaku mengatakan ingin mengikuti kegiatan di polres bartim. Merasa curiga sehingga korban menghubungi salah satu temannya yang bertugas di polres bartim, dan menanyakan apakah benar ada kegiatan di Polres Bartim, ternyata temannya menjelaskan tidak ada kegiatan pada hari itu,” ucap Kapolres kepada sejumlah awak media saat menggelar press realise, Selasa (23/02/2021).
Terhadap pelaku atas perbuatannya tersebut dikenakan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 (Empat) Tahun, terhadap Tindak Pidana Penipuan, pungkas Kapolres. (Son)