Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial OV (41) yang diduga pengedar Narkoba gololongan I jenis sabu.
Tersangka OV diringkus di Jl. Polou Basan Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (4/7/2023) malam.
Kapolres Mura AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto, S.H., M.H. mengatakan, saat memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu yang sering dilakukan oleh tersangka OV, dengan sigap pihaknya langsung menindaklanjutinya.
“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya tersebut,” kata Iptu Arif.
Setelah melakukan pengintaian, pihaknya langsung melakukan penyergapan penangkapan terhadap tersangka saat melintas menggunakan Mobil Avanza warna hitam di Jl. Polou Basan Puruk Cahu disaksikan oleh masyarakat setempat yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama anggota.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, ditemukan 3 (tiga) paket sabu di kantong kanan celana tarsangka dan 1 (satu) lagi di temukan didasboar pintu mobil depan sebelah kanan yang dibungkus dalam plastik klip transparan yang di akui tersangka miliknya dengan berat 1,32 gram.
Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil merk Avanza, STNK, HP merek Nokia, alat penghisap sabu, mancis, 7 buah plastik transparan kosong dan satu buah teskit monotes yang digunakan untuk menguji urin tersangka OV dengan hasil positif mengandung methamfetamine/sabu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita akan kenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Iptu Arif. (Uzi)