Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gumas kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika yang berada diwilayah hukum Polres Gumas. Hal tersebut dengan berhasil diamankannya salah seorang wanita paruh baya berinisial AI (38 tahun) di sebuah Karaoke Anglin Jalan Lintas Turun – Tewah Km 07 Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas Senin, sekitar pukul 15.30 wib.
AI (38 tahun) diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gumas bersama barang bukti lima paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,38 Gram.
Kapolres Gumas, AKBP Rusdi Asriman, S.I.K melalui Kasatresnarkoba, Ipda Budi Utomo, S.H menjelaskan, sebelumnya Satres Narkoba Polres Gumas menerima laporan masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba jenis sabu di tempat hiburan malam, setelah mendapat informasi tersebut Satres Narkoba Polres Gumas langsung melakukan penyelidikan.
“Pengungkapan kasus kali ini selang beberapa waktu setelah menerima laporan masyarakat. Bermodalkan sedikit informasi tersebut, tim langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perlara (TKP) yang berada di sebuah Karaoke Anglin Jalan Lintas Turun – Tewah Km 07,” ujar Kasat, Selasa (13/10/2020).
Dijelaskan Kasat, setelah penggeledahan di TKP, aparat penegak hukum langsung menuju tempat tinggal AI yang tidak jauh dari tempat dia bekerja. “Ditempat tinggal pelaku AI, kami berhasil menemukan sabu sebanyak lima paket dengan berat kotor 1,38 Gram, satu buah plastik klip pembungkus sabu, satu unit Hp merk Oppo tipe A92 warna biru metalik dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000,” urainya.
Sebelum mengakhiri penjelasan Kasatres Narkoba Ipda Budi Utomo, S.H., mengingatkan dengan terungkapnya kasus yang melibatkan salah satu wanita paruh baya tersebut, kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera memberikan informasi atau laporan kepada pihak berwajib terkait penyalahgunaan Narkotika. “Karena tanpa peran dan dukungan masyarakat, kegiatan seperti tidak akan berhasil,” pungkas Kasat. ( Didik S )