METROKalteng.com
NEWS TICKER

Curi HP di Rumah Warga, Rahmadi Berhasil Ditangkap Polisi

Saturday, 16 September 2023 | 4:46 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 7

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Rahmadi alias Jahrani als Madi Arab (41) tahun, warga yang beralamat alamat di Desa/Kelurahan Sungai Karias, RT 005, Kecamatan Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan alamat lain rumah barak Gang Buntu, RT 002, Kelurahan Lanjas, kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (Barut) ditangkap polisi karena kedapatan warga saat akan aksi pencurian di rumah warga di Muara Teweh.

Pelaku Rahmadi alias Jahrani alias Madi Arab diamankan polisi berdasarkan dua laporan polisi yang masuk. Laporan polisi terhadap Rahmadi melakukan tindak pidana pencurian hp yang peristiwanya diketahui terjadi pada Rabu tanggal 30 Agustus 2023 Sekitar 05.00 Wib di Jl Permata Biru, Komplek Borobudur, RT. 018, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupate Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kemudian laporan kedua Rahmadi melakukan pencurian yang peristiwanya diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 Skj 05.00 Wib di rumah Jl Yetro Singseng Gang Gedangan Belakang Dinas Pendapatan Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barut, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Polres Barat AKP Wahyu Satiyo Bidiarjo, Sabtu (16/9/2023) siang membenarkan bahwa mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di dua TKP berbeda.

“Pelaku pencurian ini ditangkap saat berada di di Jalan Pangeran Antasari Muara Teweh, pada Jumat (15/9/2023),” sebut Kasat Reskrim Barut, AKP Wahyu.

Adapun kronologis pelaku diamankan pada Jum,at tanggal 15 September 2023 sekitar 2.15 WIB unit opsnal mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku pencurian handphone telah berada di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Lanjas.

Kasat Reskrim unit opsnal menuju ke lokasi dan berhasil menangkap yang diduga sebagai pelaku pencurian handpone tersebut selanjutnya unit opsnal membawa pelaku untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih intensif.

“Pelaku saat dimintai keterangan mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian handpone di rumah pada Jalan Yetro Singseng gang Gedangan belakang Dinas Pendapatan dan di Jalan Permata Biru Komp Borobudur dan dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa HP, tas, dan jaket warna abu-abu,” jelas Kasat Reskrim Barut Wahyu Budiarjo.

Pada peristiwa tindak pencurian tersebut, korban Rahma Datun Nisa mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- dan Novi Ariance mengalami kerugian sebesar Rp22.000.000,-.

Tentunya barang bukti yang diamankan 1 unit handphone merk Iphone 11 warna hitam, 1 unit handphone merk VIVO 1918, 1 buah tas merk Jesse warna pink, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah STNK sepeda motor Honda Beat atas nama Rahma Datun, 1 (satu) unit Handpobe merk Iphone 11 warna merah, 1 unit handphone merk Iphone 12 Pro warna gold, 1 buah obeng, 1 buah pisau, 1 buah gunting, 1 buah pisau cukur, 1 buah tas warna hitam, 1 buah sweter warna abu-abu.

“Motif pelaku melakukan pencurian handpone adalah dengan maksud untuk dijual, sehingga pasal yang di dibidik tethadap pelaku Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan ke-5e KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Bidiarjo. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889