METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dalam Sehari Satnarkoba Polres Murung Raya Berhasil Ringkus Dua Orang Kasus Tindak Pidana Narkotika

Wednesday, 9 March 2022 | 9:34 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 37

Puruk Cahu, (METROKalteng com) – Upaya Polres Murung Raya dan jajaran dalam memerangi peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Murung Raya tidak pernah akan kendor. Hal ini dengan berhasilnya Satnarkoba Murung Raya mengamankan MRNA (20) tahun dan NY (33) tahun dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Selasa tanggal (8/3/2022).

Kepada awak media Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba Mura, IPTU Heri Purwanto mengatakan, MRNA berhasil ditangkap di tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di bahu jalan A. Yani RT. 004 Rw. 0003 kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kita berhasil menyita barang bukti (Barbuk) Narkoba jenis sabu yaitu,.1 (satu) buah paket plastik klip berisikan shabu berat,0,50 gram bruto;1 (satu) jaket warna hitam 4 ( empat) buah buah klip plastik trasparan,” ujar Kasat Narkoba Mura, IPTUHeri Purwanto, Rabu (9/3/2022).

Kasat menyebutkan, sebelumnya Satnarkoba Mura mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan A yani sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di jalan A yani menggunakan jaket hitam.

“Kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan sekaligus dilakukan penggeledahan kemudian petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi serbuk kristal Narkotika jenis shabu yang berada di kantong jaket yang di pakai terlapor,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasat menambahkan, dari hasil pengembangan kasus tertangkapnya MRNA (20) pada hari yang sama, Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 15.30 Wib Satnarkoba Murung Raya juga berhasil mengamankan seorang wanita dengan inisial NY (33) tahun di kediaman pelaku jalan pulau Landan gang Landan IV RT. 005 Rw. 005 kelurahqn Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya.

“Saat penggeladahan petugas menemukan uang sebesar Rp 1.000.000,- dan telah diakui oleh terlapor bahwa uang tersebut hasil penjualan shabu kepada MRNA. Kemudian barang bukti yang diakui milik terlapor selanjutnya dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses pemeriksaan secara intensif.

“Terhadap tersangka dibidik dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889