Buntok, (METROKalteng.com) – Satnarkoba Polres Barsel di bantu Unit Resmob membekuk FR (42) seorang peria yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba sabu.
FR (42) diringkus Satnarkoba Polres Barsel di bantu Unit Resmob sekitar pukul 08.30 WIB, di teras bengkel sepeda motor Jalan Soekarno Hatta Desa Mangaris Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kamis (4/3/2021).
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 25,99 Gram, satu lembar plastik bening, satu bungkus plastik kacang goreng, satu potong lakban hitam dan satu unit motor Honda Vario warna putih No Pol DA 6740AY,” ujar Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasatnarkoba AKP Sanip, S.H, Jumat (5/3/2021) pagi.
Kasatnarkoba menjelaskan, pelaku yang merupakan pengedar lintas provinsi itu mengaku membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Banjarmasin, Provinsi Kalsel, untuk di jual di wilayah Barito Selatan, Provinsi Kalteng.
“Kini FR (42) telah kita amankan di Mapolres Barsel untuk penyidikan lebih lanjut,” Jelas Kasat.
Kasat menambahkan, atas perbuatannya, pelaku diganjarkan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (VG)