Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Akibat perbuatannya pelaku K alias Ikus (43) dan BDA alias Bintari (45) yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) warga Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
Pasalnya, kedua pasutri ini telah melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebuah mobil milik H Rony Mulyadi (48) warga jalan Beringin, Gang Buntu, Rt 02, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Minggu (19/7/2020) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua pelaku berhasil diamankan di penginapan Qarina jalan Panglima Batur Barat, No 49 kota Banjarbaru, Provnlinsi Kalimantan Selatan, pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.
Dari keterangan kedua pelaku ini, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan mobil merk Xenia warna putih milik saudara H Rony Mulyadi.
Adapun jalannya kejadian, bermula pada saat terlapor menyewa mobil merk Xenia warna putih tahun 2012 dengan Nopol : 1061, Noka : MHKV18A2JCK020060 dan Nosin : DL01634 an Rony Mulyadi dengan korban selama 2 (dua) minggu, tetapi hingga saat ini mobil tersebut tidak dikembalikan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp187 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” ujar Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Paluyukan SIK, Jumat (15/1/2021).
Mendapatkan laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana penggelapan atau penipuan tersebut Unit Buser Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari upaya dan hasil penyelidikan tersebut Unit Buser Satreskrim Polres Barut berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Banjarbaru Polda Kalsel untuk membantu memonitor keberadaan kedua tersangka.
Kemudian Unit Buser Polres Banjarbaru Polda Kalsel memberikan informasi bahwa pasangan pasutri ini termonitor berada di penginapan Qarina yang berada di kota Banjarbaru.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota unit Buser dan anggota unit Eksus Polres Barut bertolak menuju Kota Banjarbaru dan berkoordinasi dengan unit Buser Polres Banjarbaru selanjutnya langsung mengamankan kedua pelaku,” pungkas Tommy.
Kasat Reskrim mengatakan, dari keterangan tersangka Bintari bahwa mobil tersebut telah di gadaikan kepada orang lain.
Selanjutnya, Unit Buser dan Unit Eksus Polres Barito Utara langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merk Xenia serta membawa kedua tersangka menuju Polres Barito Utara untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Adapun pasal yang disangkakan Pasal 372 atau 378 KUH Pidana,” pungkasnya. (Uzi)