Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – AK (19) Tahun seorang Pria yang bekerja sebagai resepsionis disalah satu Hotel di Puruk Cahu harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga kuat telah melakukan perbuatan asusila terhadap Anggrek 14 tahun (nama samaran) seoran perempuan yang masih dibawah umur.
Anggrek, gadis belia yang masih berstatus remaja sekolah dengan pendidikan SMP tersebut diduga telah disetubuhi AK di kamar hotel nomor 3A tempat dirinya bekerja pada Minggu malam lalu sekira pukul 23.30 WIB tanggal 3 Januari 2021 yang lalu.
“Berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/ B/ 02/ I/ Res.1.24/ 2021/ Kalteng/Res Mura tanggal 4 Januari 2021 tersebut, pihak Kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku AK (19),” tegas Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ronny M. Nababan melalui pesan Whatshapp, Rabu (13/1/2021).
Dikatakannya, bahwa AK dengan Anggrek sebenarnya telah bertemu pada malam sebelum peristiwa kejadian persetubuhan, kemudian AK berupaya merayu sekaligus mengajak Anggrek melakukan persetubuhan disalah satu kamar hotel didalam kota Puruk Cahu tempat mereka bekerja.
Dari pengungkapan kasus persetubuhan tersebut pihak Kepolisian Mura telah berhasil mengamankan barang bukti (Barbuk) berupa 1 buah sprei warna putih,1 buah switer warna coklat, 1 buah celana dalam warna merah, 1 kaos lengan panjang warna hitam, 1 celana pendek bermotif dan bercorak batik dan 1 Beha warna hitam.
“Atas kasus tersebut, tersangka AK dibidik dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 /2016 tentang penetapan perpu 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun kurungan,” ujar Kasat. (Uzi)