Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Aparat Polsek Montallat bersama Polres Barito Utara (Barut) telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Rito Riadi (31) yang merupakan warga Desa Kamawen Kecamatan Teweh Selatan pada pertengahan Agustus 2020 yang lalu.
Adapun ke lima tersangka pembunuh ini ditangkap petugas gabungan Polres Barut dan Polsek Montallat pada Sabtu Minggu (5/12/2020) pada tiga lokasi yang berbeda.
Kepada wartawan, Waka Polres Barut Kompol Masharsono yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Tommy Palayukan dan Kapolsek Montallat, Iptu Rahmad Tuah, Senin (7/12/2020) membenarkan, bahwa tim gabungan petugas Polres Barut dan Polsek Montallat selama dua hari berturut-turut guna menangkap lima orang tersangka, yakni satu orang berada dilokasi Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, satu orang di desa Hajak Kecamatan Teweh Baru dan tiga orang di desa Kamawen, Kecamatan Montallat.
“Kelima tersangka adalah I, W, AM, AJ, dan BT. Semua pelaku merupakan warga desa Kamawen. Bahkan seorang berinisial I diketahui mantan Kepala Desa Kamawen dua periode serta AJ kepala Urusan Pemerintahan Pemdes Kamawen,” tegas Wakapolres Barut, Masharsono kepada insan pers, Senin (7/12/2020).
Alur cerita penangkapan terhadap para tersangka, I merupakan mantan Kepala Desa Kamawen ditangkap di rumahnya, Sabtu (5/12) sekitar pukul 13.15 WIB.
Selanjutnya masih pada hari yang sama Sabtu, tersangka W yang juga kakak kandung I ditangkap di rumahnya di Desa Kamawen sekitar pukul 13.40 WIB. Kemudian Polisi melakukan penangkapan tersangka AM pada pukul 18.00 WIB, setelah ada pengembangan keterangan dari tersangka I dan W. AM ditangkap di Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, Polisi terus mengembangkan penyidikan, sehingga pada pukul 20.15 WIB seorang tersangka berinisial AJ ditangkap di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.
“Untuk tiga tersangka yakni I, W, dan AJ dibawa ke SatReskrim Polres Barut, Minggu 6 Desember 2020 pukul 01.30 WIB,” pungkas Wakapolres Barut, Kompol Masharsono.
Adapun tersangka BT ditangkap pada Minggu (6/12/2020) di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat. BT ditangkap saat tengah main di rumah tetangganya, dan ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam proses penangkapan para tersangka pembunuh Tito Riadi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Tommy Palayukan dan dan Kepala Polsek Montallat Iptu,Rahmad Tuah.(Uzi)