Palangka Raya, (METROKalteng.Com) – Direktorat Reserse Kiriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil membekuk tiga orang pria pelaku registrasi kartu perdana seluler bodong menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Keluarga (KK) milik orang lain.
Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo bersama Wakilnya Brigjen Pol Indro Wiyono serta didampingi Dirreskrimsus Kombes Pasma dan Kabidhumas Kombes Hendra Rovhmawan, saat menggelar press release, Jumat (12/06/2020) mengatakan, ketiga pria tersebut berinisial ML, MF dan AU.
Dua orang diringkus di Kota Palangka Raya, sementara AU ditangkap di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan. “Sebagai aktor intelektual adalah AU yang dibantu kedua pelaku lainnya yakni ML dan MF. Kini ketiga pria tersebut statusnya resmi ditetapkan tersangka,” ucapnya.
Modus tersangka AU meregistrasi kartu perdana selular menggunakan nomor NIK dan KK milik orang lain tanpa hak dan tanpa izin. Untuk melancarkan aksinya, tersangka AM mengambil data Nomor NIK dan KK dari masyarakat Aceh, Jawa Timur, Jawa Barat dan Kalimantan Timur.
Kapolda menjelaskan, menurut keterangan yang berhasil kita himpun, dalam satu menit pelaku berhasil meregistrasi kartu sebanyak 144 pcs. Dalam registrasi bodong ini kami telah mengamankan ribuan kartu dari berbagai provider,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Dirreskrimsus menyampaikan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku yang berinisial ML sales sari PT. Prima Multi selaku distributor partner dari PT. XL, Axiata, Tbk wilayah Kalteng.
“Dalam hal ini , pelaku lain berinisial BS dan RO juga telah di amankan beserta barang bukti berupa 1.559 pcs kartu yang sudah teregistrasi dan 200 pcs kartu belum teregistrasi,” terangnya.
Dikatakannya, personel gabungan Ditreskrimsus dan Resmob Polres Barito Kuala Polda Kalsel melakukan penggrebekan disebuah rumah wilayah Banjarmasin yang merupakan tempat produksi kartu perdana yang sudah teregistrasi.
“Dalam penggerebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti, 4 buah flashdisk yang berisi data NIK, 7 buah Donggle, 1 sambungan USB, 9 buah modem fool, 2 unit laptop, 1 unit layar monitor, 1 unit CPU, 5 unit PC all on one, 6 buah keyboard, 4 buah mouse, 309 lembar sticker barcode, 12.017 stikcer barcode, yang sudah terpotong, 1 unit mesin hitung uang, 8.000 buah kartu perdana yang sudah teregistrasi, 4.300 kartu perdana yang belum terigistrasi, Rp.6.700.000 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) uang tunai, 1 buah hp merek Samsung note 10 dan 1 buah Hp iPhone 7+, “tuturnya.
Kepada tersangka kita sangkakan dengan Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara dan atau denda Rp.12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah),” tegasnya. ( Anton-MK)