Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Satu lagi pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satnarkoba Murung Raya DNO (41 tahun) dengan kemilikan 5 paket sabu seberat 3,16 gram.
Pelaku berhasil diamanakan diarea salah satu komplek gereja ST Klemen jalan Veteran Puruk Cahu yang menjadi persembunyian terduga pelaku menyimpan barang bukti 5 paket sabu siap edar.
Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Kasat Narkotika Mura, Iptu Heri Purwanto membenarkan berhasil mengamankan pelaku, Jumat (3/3/2023).
“Pelaku yang telah ditetapkan tersangka yang sebelumnya beberapa hari sudah kita lakukan penyelidikan terhadap tingkah lakunya dan setelah mendapatkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika,” ungkap Kasatnakoba Mura,Iptu Heri Purwanto kepada awak media.
Dikatakannya, penangkapan pelaku DNO dilakukan tepat pukul 12.10 Wib, karena sepak terjang pelaku yang pandai mengelabui petugas dan kemudian dilalukan penyelidikan, pada akhirnya aparat berhasil mengendus tempat kediaman pelaku dan sekaligus penggeledahan.
Pada awalnya pelaku DNO enggan mengaku bahwa dengan temuan 1 paket sabu yang jatuh ketanah dan kemudian aparat mengamankan barang bukti tersebut.
“Setelah barbuk kita amankan pasca dilakukan penggeledahan badan dan disaksikan sejumlah warga, kemudian pelaku DNO serta merta menunjukan tempat menyembunyikan 4 paket sabu lainnya,terdeteksi bahwa lokasi tempat penyimpanan sabu berada disemak dedaunan,” sebut Kasat Narkoba.
Dalam pengungkapan kasus narkoba ini pihak aparat telah mengamankan sejumlah barbuk yang berhasil disita yaitu berupa uang tunai pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp2 Juta pe, Hp jangkrik merek Samsung, 1 unit sepeda motor Merk Honda Jenis Scoopy warna putih nopol KH 6846 ME dan satu baju koko.
“Terhadap pelaku kita dibidik pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika,ujar Kasat Narkoba Mura,Iptu Heri Purwanto.(Uzi)