Puruk Cahu, ( METROKalteng.vom) – Jajaran personel Tim Gabungan Polres Murung Raya dan Polsek Tanah Siang dan melibatkan warga Desa Desa Konut dan Desa Sungai Lunuk pada akhirnya boronan bernama Miratno (44 tahun) berhasil diciduk.
Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Kasi Humas Polres Mura, AKP Paruhum menyebutkan, bahwa terlapor kasus tindak pidana dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini akhirnya berhasil diciduk pada saat pelaku hendak kabur di sekitar Pelabuhan bongkar muat Putir Sikan dikawasan Desa Bahitom l, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Selasa (11/4/2023).
“Berkat kesigapan jajaran tim gabungan dengan melibatkan warga sekita dan akhirnya pelaku pencabulan berhasil menangkap yaitu pada saat itu pelaku berada diposisi bantaran sungai barito yang berada di sekitar Pelabuhan Putir Sikan,” ungkap Kasi Humas Polres Mura, AKP Paruhum, Rabu (12/4/2023).
Dilaporkan bahwa sebelumnya pihak keluarga korban pencabulan tersebut melaporkan perbuatan bejat pelaku Miratno, dan korban juga menceritakan ikhwal kejadian naas ini.
“Perbuatan bejat dari pelaku ini diketahui berdasarkan pengakuan korban yang digauli oleh pelakubm sebanyak dua kali, pertama digauli tanggal 7 Maret 2023, dan yang kedua tanggal 9 Maret 2023 yang lalu,” pungkasnya.
Barang bukti telah berhasil diamankan aparat dan di bawa ke Mapolres Mura untuk proses penyidikan lebih dalam, atas perbuatannya, pelaku dibidik dengan UU tindak pidana persetubuhan anak sesuai Pasal 81 dan 82 Nomor 35/2014 dengan ancaman 15 tahun kurungan, tegasnya. (Uzi)