METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dua Pelaku Persetubuhan Di Hotel S Telah Mendekam Disel Tahanan Polres Murung Raya

Friday, 15 January 2021 | 5:00 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 658

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Berdasarkan laporan polisi nomor 3 tahun 2021, Polisi Resor Murung Raya (Polres- Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengamankan dua pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang tejadi di hotel S jalan Jendral Sudirman Puruk Cahu.

Kedua tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan asusila tersebut masing-masing berinisial ATW (24) dan AK (19) sedangkan kedua korban Bunga Melati yang sama-sama masih berusia 14 tahun.

ATW mengaku bahwa Bunga Melati (14) merupakan kekasihnya, sedangkan tersangka AK hanya memiliki hubungan sebatas teman dengan korban sebut saja Kenanga (14) yang juga turut menjadi korban perbuatan persetubuhan.

Demikian disampaikan dalam konferensi pers Kapolres Mura yang didampingi Kasatreskrim Mura, AKP Ronny M Nababan, Jum,at (15/1/2021).

Dijelaskannya, kronologi kejadian pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2020 lalu sekitar pukul 22.00 terlapor ATW (24) menjemput korban Bunga Melati (14) dan janjian bertemu dijembatan Bantian, selanjutnya terlapor memabawa korban ke hotel S tepatnya dikamar nomor 225 dan disinilah terjadi persetubuhan yang dilakukan terlapor ATW terhadap Bunga Melati sebanyak 5 ronde yaitu pada tanggal 02 Januari 2021 lalu.

“Dari tersangka ATW, penyidik berhasil mengamankan barbuk berupa satu lembar sprey warna cream, celana pendek warna hitam, 1 lembar baju kaos warna merah maron dan Bh warna hitam,” jelas Ronny M Nababan.

Sementara AK yang merupakan recepsionis Hotel S dan telah terpengaruh dengan miras yang juga diduga merayu dan melakukan persetubuhan terhadap Bunga Kenanga di kamar hotel S nomor kamar 3 A, sementara barbuk yang berhasil diamankan penyidik yaitu satu lembar baju warna coklat, satu celana pendek warna merah, satu lembar sprey putih abu-abu dan Bh warna hitam.

Kepada ATW dan AK sebagai terduga pelaku persetubuhan telah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17/2016 tentang penetapan Perpu nomor 1//2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 perlindungan anak, sehingga kedua pelaku yang menjadi tersangka ATW dan AK terancam hukuman 5 tahun penjara. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889