Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dua sekawan pengedar sabu asal Buntok kabupaten Barito Selatan (Barsel), SP alias Ian (38) dan SU alias Supian (48), digagal memgedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Barito Utara (Barut) , karena keburu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bsrut, Senin (1/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dua sekawan adalah, atas. nama Ian dan Supian ini, ditangkap bersama barang bukti (Barbuk) sabu seberat 101,44 gram atau 1 ons lebih berat kotor di sebuah warung di Kandui, ibu kota Kecamatan Gunung Timang. Daerah ini merupakan perbatasan antara Kabupaten Barito Selatan dan Barut.
Ian merupakan kelahiran Muara Teweh, pendidikan terakhir SD beralamat Jalan Panglima Batur, RT 10, RW 02, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan. Alamat lain Jalan, Keladan, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan.
Supian kelahiran Desa Danau Ganting pendidikan terakhir SD, beralamat Desa Danau Ganting, RT 03, RW 01, Kelurahan Danau Ganting, Kecamatan Dusun Selatan.
Aksi pnangkapan dua bandar sabu dan penggagalan peredaran sabu sebanyak 101,44 gram tersebut tergolong cukup besar untuk ukuran wilayah Kabupaten Barut. Apalagi ini terjadi pada hari pertama tahun 2024.
Penangkapan dua bandar sabu sekaligus menjadi kado bagi Kapolres Bariut, AKBP Gede Eka Yudharma, karena baru hitungan beberapa hari menduduki jabatannya sebagai pimpinan di kepolisian Barut.
Kapolres Barut, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasi Humas AKP Sugiya mengatakan, kedua tersangka ditangkap di depan sebuah warung di Kandui, setelah polisi mendapatkan informasi A-1 bahwa keduanya membawa barang haram berupa sabu.
Ketika dilakukan penggeledahan badan, sambung Sugiya, polisi menemukan sebuah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berat total 101,44 gram.
Kini kedua tersangka bersama beberapa barang bukti lain, termasuk sepeda motor Yamaha warna hitam plat KH 6362 DJ langsung dibawa ke Mapolres Barut.
Kedua pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Awak media ini belum mendapatkan konfirmasi dari kedua tersangka atau penasehat hukum. Tetapi keduanya mengakui kepada polisi, sabu akan diedarkan di Kabupaten Barut bertepatan tahun baru yahun 2024 Masaehi.(Uzi)