METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dua Tahun Masuk DPO, Akhirnya Pelaku Kasus Pemerkosaan di Desa Ugang Sayu Diringkus Satreskrim Polres Barsel

Wednesday, 3 February 2021 | 8:19 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 679

Buntok, (METROKalteng.com) – Setelah kurang lebih dua tahun masuk dalam daftar buruan. Akhirnya pelaku pemerkosaan berinisial AN (23) warga Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan berhasil dibekuk Satreskrim Polres Barsel, jajaran Polda Kalteng pada Sabtu, (27/2/2021) pukul 13.00 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP Yonals Nata Putra, S.H. mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai DPO berdasarkan nomor : DPO/10/XI/2020/Reskrim pada 16 November 2020 sebagai DPO pelaku pemerkosaan di Desa Ugang Sayu.

“Kronologis kejadiannya berawal pada 18 Januari 2019 lalu, bermula saat korban hendak pergi ke kebun karet, setelah sampai suaminya juga datang dan bersama mengambil karet,” ujar Yonals, Senin (1/3/2021)

Kemudian, setelah suaminya pulang dan korban langsung menyadap karet. Tak lama kemudian ia lapar dan kembali ke pondok untuk memasak mie instan, lalu setelah makan korban pun kembali menyadap karet, hungga pada saat itu korban mendengar suara berisik di pondok dan bergegaslah ia kembali ke pondok untuk melihat barang-barang miliknya yang ternyata sudah hilang.

“Setelah itu datang lah pelaku tersebut menghampiri serta mengancam menggunakan sebilah parang dan mendorong korban hingga jatuh. Saat korban terjatuh, disitulah pelaku melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban. Usai melakukan aksi bejat tersebut pelaku langsung kabur,” tuturnya

Merasa sudah dipermalukan, korban langsung melaporkan kejadian tersbut ke SPKT Polres Barsel untuk di proses lebih lanjut. “Saat ini pelaku bersama barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang beserta kumpangnya, satu lembar kaos warna putih dan satu lembar celana pendek warna cokelat. telah diamankan di Mapolres Barsel,” kata Kasatreskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan di sangkakan pasal 285 KUHP Jo Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. (VG)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889