Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Masih terus berlanjut, kasus Pemilik akun facebook atas nama Bursono Galuk yang diduga mencemarkan nama baik salah satu warga Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam proses penyelidikan pihak Polres Barito Timur, Polda Kalteng.
Sebuah kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada salah satu warga Bartim, Bunan Nataloto sehingga masuk dalam laporan Polres Bartim adalah buntut dari adanya postingan melalui akun facebook di grup Aspirasi Untuk Barito Timur yang dengan sengaja menuduh tanpa bukti seseorang di media sosial.
Dalam postingan tersebut yang di unggah dalam akun media sosial Borsono Galuk membuat postingan yang tertulis. “Bagaimana kabar amat senang Bunan Natawoto, masihkah nambang di iup Rimau, jualnya ke BNJM, enak ya mencuri”.
Dalam kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Bartim AKP Heryanto, melalui Kanit Tipiter, Albertus C. DWI M S.E menjelaskan kepada awak media bahwa kasus pelaporan dugaan pencemaran nama baik sudah masuk dalam tahapan penyelidikan.
“Kita sedang proses, masalah ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Nanti kita sampaikan perkembangannya ke pihak pelapor,” jelas Albertus singkat kepada awak media. Rabu (04/12/24).
Sementara, Bunan selaku pelapor yang merasakan keberatan, sebelumnya tidak terima karena dirinya dituduh melakukan pencurian yang tidak pernah dilakukannya di unggah pada hari Jumat 29 November 2024.
Menurutnya, postingan akun facebook milik Bursono Galuk telah menyerang pribadi dan kehormatan tanpa ada bukti lengkap.
“Kapan saya melakukan itu..? Jangan seenaknya menuduh orang tanpa bukti”, kata Bunan.
Menyikapi hal tersebut, tepat pada hari Senin 2 Desember 2024 Bunan Nataloto mendatangi SPKT dan Sat Reskrim Polres Bartim untuk melaporkan akun Bursono Galuk.
“Saya berharap agar kasus ini di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku “, ujarnya.
Sejauh ini laporan dalam proses Polres Bartim, dan dalam kasus tersebut dapat terjerat pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yang mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial atau Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang No. 1 Tahun 2023. Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar diketahui secara umum. (B)