Tamiang-Layang, (METROKalteng.com) – AP Bin EE (20) dan Y Bin JS (21) keduanya warga Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Kamis, (17/10/2019) pukul 11.30 WIB.
Kedua remaja asal Buntok Barito Selatan Kalimantan Tengah ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah jajaran Polres Barito Timur di Dekat Losmen Surya Janah Harapan, Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah saat keduanya bermaksud medarkan Narkotika Jenis Sabu.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu M. Syafuan Nur, S.I.K., yang memimpin penangkapan menjelaska. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis Sabu di Penginapan Surya di Janah Harapan Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur.
“Setelah mendapat informasi tersebut kami langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan pengintaian. Kami melihat dua orang Pelaku sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Sky Drive berwarna hitam biru dan seketika itu ada melempar satu bungkus rokok jenis Magnum, melihat hal itu kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Dua orang pemuda tersebut.”Jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan. Dari hasil penangkapan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram, Satu buah Handphone merek EVERCOSS warna hitam dan satu unit Sepeda motor Suzuki SKY DRIVE warna hitam biru No.Pol KH 5411 DD beserta kunci, satu lembar sobekan tissu warna putih, Satu buah kotak rokok Magnum Mild dan Satu buah plastik klip kecil warna bening.
“Dengan kejadia tersebut, kami akan menjerat kedua pelaku dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal Lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(RMY)